NASIONAL

BNPT: Kontrol Tempat Ibadah Libatkan Pemerintah dan Masyarakat

JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengklarifikasi soal wacana yang dilontarkannya mengenai kontrol pemerintah atas rumah ibadah untuk mencegah radikalisasi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin lalu. Dia menjelaskan, upaya itu diusulkan dengan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko di Jakarta, dilansir Republika, Rabu (6/9/2023).

Rycko mengungkapkan, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, tapi dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan, pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. “Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus distop,” ujar dia.

Selanjutnya, mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama dapat dipanggil, diberikan edukasi maupun pemahaman, hingga ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat. Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama, masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat.

Rycko juga menekankan, pemerintah tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah. “Kalau pemerintah yang mengontrol, tak akan sanggup,” ungkap dia.

Rycko mengungkapkan, BNPT pun telah melakukan studi banding ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko, yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun, ia menyadari, situasi di Indonesia berbeda. Oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat. Di antaranya yakni dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Sebelumnya, usulan Rycko tersebut sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9/2023). Ia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR, Safaruddin soal adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu. Menurut Safaruddin, ada juga masjid milik BUMN di daerah Kalimantan Timur yang selalu mengkritik pemerintah. Dari pernyataan tersebut, Rycko mengusulkan agar ada kontrol dari pemerintah terhadap penggunaan tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme.

Saat itu, Rycko menjelaskan, kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap tempat ibadah yang digunakan sebagai penyebaran radikalisme. “Siapa saja yang boleh menyebarkan konten di situ, termasuk mengontrol isi daripada konten supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan, ajaran-ajaran kebencian, menghujat golongan, pimpinan, bahkan menghujat pemerintah,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik usulan Kepala BNPT yang ingin semua tempat ibadah dikontrol pemerintah. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, usulan itu malah bisa membahayakan keakraban masyarakat. Ia merasa itu tidak sesuai prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Apalagi, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghormati pelaksanaan ajaran agama sebagai bagian dari HAM.

“Selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa yang selama ini harmoni beribadah di rumah ibadah,” kata HNW, Rabu (6/9/2023).

HNW menilai BNPT seharusnya memahami dengan baik dan benar banyaknya ketentuan dalam UUD 1945 yang memberi jaminan dan kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama dan melaksanakan peribadahan agamanya. Bila ada indikasi penyebaran kebencian dan laku radikalisme di tempat ibadah, penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif. Aparat pun dinilai bisa memaksimalkan kewenangan ormas keagamaan untuk mengelola.

Dia meminta agar BNPT jangan memberlakukan wacana yang mengembalikan Indonesia ke era represi prademokrasi dengan melakukan kontrol, termasuk terhadap tempat ibadah. Ia sepakat menolak segala bentuk tindakan yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945, seperti separatisme, komunisme, dan radikalisme. Meski demikian, BNPT harusnya menampilkan bukti dengan menyebutkan tempat ibadah yang dicurigai.

“Itu harus jelas terlebih dulu pelanggaran hukumnya. Jangan hanya karena ada laporan dari satu pihak, lalu digeneralisasi, dikontrol semuanya. Itu bisa memunculkan ketakutan, saling curiga, dan membuat ketidaknyamanan,” ujar HNW.

HNW berharap usulan mengontrol tempat ibadah dibatalkan. Ia menegaskan, Indonesia sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 negara hukum yang bertujuan memberi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan kedaulatan hukum. Ia menambahkan, usulan mengontrol tempat ibadah harus benar-benar ditinjau ulang dan ditolak secara tegas, apalagi bila tidak ada bukti sebagai dasar melaksanakan usulan yang dilempar Kepala BNPT itu.

“Wacana tanpa bukti hukum tersebut sangat berpotensi menjadi teror terhadap harmoni kehidupan beragama yang dijamin Konstitusi,” kata HNW. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: