Formula Baru Pembayaran Pensiun Abdi Negara
JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana perubahan skema pembayaran dana pensiun pegawai negeri (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, mengatakan reformasi sistem pensiun terus diwacanakan.
Saat ini skema dana pensiun pegawai negeri yang digunakan adalah pay as you go. Dalam skema tersebut, anggaran pensiun pegawai negeri baru disiapkan dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat pegawai telah pensiun.
Salah satu calon skema pengganti yang kencang dibahas adalah fully funded. Dengan skema ini, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap pegawai negeri secara sistematis setiap bulan sejak pegawai tersebut mulai bekerja.
“Dengan demikian terdapat akumulasi dana yang dijaga nilainya sedemikian rupa agar cukup untuk membiayai pembayaran pensiun hingga tuntas,” kata Isa, kemarin.
Selama ini, pemerintah memang wajib membayar iuran pensiun pegawai negeri sebagai pemberi kerja dan pegawai negeri pun turut mengiur selaku pekerja. Adapun skema yang berlaku adalah pemerintah dan pegawai negeri harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji.
“Memang akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap pegawai sejak awal sehingga, pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja pegawai itu sendiri.”
Perlu Ada Lembaga Dana Pensiun Baru
Dengan perubahan skema tersebut, pemerintah juga memandang perlu membentuk lembaga dana pensiun seiring dengan akan digantinya skema pembayaran pensiun bagi pegawai negeri. Isa berujar lembaga itu nantinya mengelola potongan iuran dari gaji pegawai negeri yang selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Iuran itu saat ini terus diputar dan diinvestasikan oleh PT Taspen, di mana potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen adalah sebesar 3,25 persen per bulan dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT).
Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan lembaga ini bisa terbentuk. Sebab, perubahan skema dana pensiun pegawai negeri dari pay as you go menjadi fully funded saat ini juga masih dalam pembahasan di lingkup internal pemerintah. Tapi kecenderungan untuk mengganti skema pay as you go semakin mencuat setelah beban ke APBN semakin besar.
Saat lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan tetap membayarkan iuran pensiun melalui APBN walau besarannya belum tentu sebesar yang diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen.
“Hanya, besaran iurannya akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat pegawai negeri masih bekerja, bukan saat masuk usia pensiun,” ujar Isa.
Walhasil, ketika pegawai negeri mencapai usia pensiun, pembayaran uang pensiun diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, tidak lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan dalam skema pay as you go.
Beban Fiskal Menjadi Pertimbangan
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menjelaskan, ihwal skema fully funded, pemerintah masih menghitung sejumlah pertimbangan, dari beban fiskal hingga manfaatnya bagi pegawai negeri.
Reformasi dana pensiun sebenarnya juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu. Cuma, itu tadi, mengubah sistem mana yang cocok, kemudian yang dampak fiskalnya terukur, itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun rupiah, dan sebagainya. Jadi pada 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, berujar dana pensiun dengan skema pay as you go ataupun fully funded memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Dia menjelaskan, dalam skema pay as you go, nominal take home pay yang diperoleh setiap bulan disesuaikan dengan eselon dan golongan pegawai negeri. “Biasanya memang jumlahnya lebih kecil, tapi ada kepastian pendapatan setiap bulan,” ujarnya.
Adapun untuk skema fully funded, uang yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri nantinya akan lebih besar. Pasalnya, serah-terima dana pensiun dilakukan sekaligus seketika setelah masa mengabdi berakhir. “Ini sebenarnya dana yang potensial untuk menjadi dana investasi, asalkan bisa dikelola secara lebih produktif, bukan hanya untuk konsumsi sehari-hari.” (TEM)