Kasus BTS 4G, Kejagung: Tidak Ada Nama yang Dihilangkan
JAKARTA — Kejaksaan Agung menampik adanya nama-nama politisi yang hilang dalam penanganan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil para pihak yang diduga terkait dengan aliran dana pengendalian perkara, termasuk kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, yang mengaku membawa uang Rp 27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (10/7/2023), menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diindikasikan terlibat dalam proyek BTS 4G Bakti. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketika ditanya terkait informasi yang bersumber dari dokumen penyidikan kasus korupsi menara BTS 4G tentang adanya pihak, baik pejabat maupun politisi, yang namanya hilang, Ketut dengan tegas menampiknya. ”Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan,” ujarnya, dilansir Kompas.
Menurut Ketut, sejauh ini surat dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. Dengan demikian, informasi yang beredar di masyarakat adalah rumor yang tidak akan ditanggapi Kejagung. Kejagung, kata Ketut, hanya akan menanggapi fakta yang sudah digali penyidik dan dituangkan ke dalam surat dakwaan di pengadilan.
Sementara itu, dalam dokumen berita acara pemeriksaan, Irwan Hermawan ataupun Windi Purnama menyebut nama Sadikin yang diduga terkait dengan pejabat sebuah lembaga negara dan disebut menerima uang Rp 40 miliar. Baik Irwan maupun Windi juga menyebut nama Nistra yang menerima uang dengan total Rp 70 miliar untuk salah satu komisi di DPR.
Di samping itu, terdapat beberapa nama lain yang disebut dalam dokumen tersebut dengan total 11 pihak atau nama. Beberapa dari mereka telah dipanggil dan diperiksa penyidik, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga ABNA, NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital yang juga merupakan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, serta ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero).
Terhadap informasi adanya 11 nama atau pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan menara BTS 4G, Ketut memastikan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi. Hal itu dapat dilihat dari pemanggilan terhadap pihak-pihak yang sudah dilakukan sejak minggu lalu sampai hari ini. Menurut rencana, hari ini terdapat 12 orang yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
”Ada upaya-upaya penyelesaian, katanya pengamanan penyidikan, kan itu (beredar) di masyarakat. Tapi, kami yakini perkara ini sudah disidangkan enam orang, dua orang masih dalam proses penyidikan. Kalau nanti berkembang lebih jauh, ya mudah-mudahan tidak berkembang,” ujar Ketut.
Pemeriksaan Maqdir
Ketut menyampaikan, salah satu pihak yang diharapkan memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini adalah kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Sebagaimana diberitakan, Maqdir mengaku menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS dari seseorang yang jumlahnya senilai Rp 27 miliar. Uang tersebut dibawa ke kantor firma hukum milik Maqdir pada Selasa (4/7/2023).
Uang tersebut diserahkan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejagung terkait informasi adanya aliran dana sebesar Rp 27 miliar. Pada kesempatan itu, Dito mengaku menyampaikan apa yang dia ketahui dan alami, dan ingin meluruskan terkait hal itu.
Menurut Ketut, pemanggilan terhadap Maqdir dimaksudkan untuk mengklarifikasi uang sebesar Rp 27 miliar yang diterima. Selain itu, penyidik berkepentingan dengan uang tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, keterangan Maqdir dinilai sangat penting.
”Dan pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri sekalian. Biar enggak repot kita semua,” ujar Ketut.
Pada kesempatan terpisah, Maqdir Ismail memastikan akan memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023). Ia akan membawa serta uang Rp 27 miliar yang disebut sebagai uang pengembalian dari pihak swasta.
”Ya, kita lihat Kamislah. Jangan berandai-andai hari ini. Mereka (pihak Kejaksaan Agung) enggak mau terima (saat) saya mau transfer,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). Ia juga tak merinci apakah uang yang dikembalikan dalam bentuk pecahan rupiah atau dollar AS.
Ketika ditanya apakah Irwan akan membongkar kasus dugaan korupsi ini, Maqdir mengatakan bahwa kliennya belum menyebut nama-nama yang terlibat. Namun, apabila ada dugaan uang ”gelap” beredar, semestinya Kejagung yang mengusut, bahkan sebelum ada laporan. (KOM)