Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tak Ganggu Batas Wilayah Indonesia
JAKARTA — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjojanto mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, tidak mengganggu batas wilayah Indonesia.
Andi berpatokan pada hasil dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
“Kalau dari batas laut, kita memahami bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 itu tidak dimungkinkan adanya perluasan wilayah laut karena ada pergeseran batas maritim akibat pembentukan pulau-pulau yang artifisial,” kata Andi dalam konferensi pers Jakarta Geopolitical Forum 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, dilansir Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Andi menambahkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut juga ditujukan untuk mengatasi masalah sedimentasi di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).
Secara global berdasarkan UNCLOS 1982, kita itu harus bertanggung jawab memastikan adanya keselamatan dan kebebasan navigasi di ALKI 1, 2, dan 3.
Sehingga kita harus memastikan memang kedalamannya di ALKI tersebut sesuai dengan standar global,” tutur Andi. Dia mengatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan perundingan perbatasan laut dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
“(Kita) juga sedang melakukan perundingan dengan Timor Leste,” kata Andi. Diwartakan sebelumnya, pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Trenggono, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara. Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi. (KOM)