Kelindan Perdagangan Orang dan Prostitusi Online
SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pekan kedua Juni 2023. Prostitusi daring kembali terungkap melalui lansiran kasus-kasus tersebut.
Selama kurun waktu Juni 2023 ini, sebanyak 43 kasus TPPO telah diungkap di wilayah hukum (wilkum) Polda Jawa Tengah. Dari jumlah itu, sebanyak 39 kasus telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan empat kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, jumlah korban dari pengungkapan kasus TPPO ini total mencapai 1.337 orang. Sebanyak 1.036 orang korban sudah diberangkatkan dan bekerja di luar negeri (sejumlah negara tujuan) dan sebanyak 301 korban belum sempat diberangkatkan.
Umumnya mereka (para korban) direkrut dan dipekerjakan di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), asisten rumah tangga (ART), dan sektor lain. “Termasuk di dalamnya dipekerjakan untuk prostitusi online,” ungkap Abiyoso saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Semarang, dilansir Republika, Rabu (21/6/2023).
Untuk modus yang digunakan, jelas Wakapolda, para tersangka pada umumnya menjanjikan para korban dan menyalurkan menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia. Namun, para tersangka (baik perusahaan penyalur pekerja migran maupun perorangan) tidak memiliki legalitas atas kegiatannya, seperti Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas pengungkapan kasus TPPO ini, masih kata Abiyoso, jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan upaya penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. “Polda Jawa Tengah juga telah membentuk tim gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Abiyoso yang juga ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah ini.
Terkait dengan kasus TPPO yang Diungkap pada pekan kedua Juni 2023 ini, jelasnya, Polda Jawa Tengah bersama dengan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan PMI. Dari pengungkapan ini telah diamankan mengamankan 12 tersangka. Enam orang tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja.
Sementara itu, enam tersangka lain merupakan perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja dikirim ke luar negeri melalui perusahaan penyalur yang tidak berizin. Para tersangka dalam dugaan TPPO ini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu juga Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 Uu Ri No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia. “Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Marak
Hasil analisis dan evaluasi Mabes Polri mencatat tingginya jumlah korban, pelaporan, dan tersangka dalam kasus TPPO. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, dari 5 sampai 19 Juni 2023 tercatat ada 1.528 korban TPPO yang terdeteksi di jajaran polda di seluruh wilayah Indonesia.
Kombes Nurul mengatakan, dari angka korban tersebut, kepolisian di seluruh wilayah juga mencatatkan angka pelaporan sebanyak 429 pengaduan pidana terkait TPPO. Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap pada periode yang sama, 5 sampai 19 Juni 2023, tercatat sebanyak 511 pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam pemberantasan TPPO yang dilakukan polda di seluruh wilayah.
Mengenai jumlah korban, Kombes Nurul menjelaskan, dari 1.582 korban TPPO, angka tertinggi berada di Kalimantan Utara (Kaltara). “Dengan jumlah korban TPPO sebanyak 246 orang yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Jumlah korban tertinggi juga terdapat di wilayah hukum Polda Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 179 orang. Menyusul tertinggi ketiga, di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 160 korban.
Dan Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar) sebanyak masing-masing 152 dan 101 korban TPPO. Dari angka penanganan korban TPPO, Polda Metro Jaya mencatat ada 61 korban, lebih rendah dari angka korban yang dalam penanganan Satgas TPPO Polda Jawa Timur (Jatim) sebanyak 79 orang. Sementara itu, Satgas TPPO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat angka korban perdagangan orang sebanyak 40 orang. Di Polda Papua serta Papua Barat masing-masing mencatat angka korban TPPO sebanyak 10 dan 3 orang.
Kombes Nurul melanjutkan, penindakan hukum yang dilakukan Satgas TPPO di polda seluruh Indonesia saat ini menetapkan total 511 orang sebagai tersangka. Tertinggi penetapan tersangka di Polda Jabar dengan menetapkan 71 orang sebagai tersangka. Menyusul Satgas Polda Kalbar dengan total 47 tersangka.
Tertinggi ketiga, penetapan tersangka dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Sumut sebanyak 44 tersangka. Satgas Polda Jateng 40 tersangka. Satgas TPPO Polda Kaltim menetapkan sebanyak 34 orang sebagai tersangka. Satgas Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dan menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Satgas TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing menetapkan 22 dan 18 orang tersangka. Satgas Polda Banten dan Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tersangka terhadap masing-masing 17 dan 12 orang pelaku TPPO. Selanjutnya Kombes Nurul mengatakan, dari analisis dan evaluasi (anev) Mabes Polri juga tercatat sepanjang 5 sampai 19 Juni 2023 ada 429 pelaporan di seluruh polda yang terkait dengan kasus TPPO.
Pelaporan tertinggi ada di Polda Jabar sebanyak 62 kasus TPPO, kemudian Polda Jateng sebanyak 43 kasus. Ketiga tertinggi pelaporan TPPO ada di Polda Kalbar sebanyak 42 kasus. Selanjutnya Polda Kaltim ada 37 pelaporan TPPO, sedangkan di Polda NTT dan Polda NTB masing-masing tercatat pelaporan 20 dan 14 kasus TPPO.
Di Polda Kepri dan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing ada 19 dan 17 pelaporan kasus TPPO. Di Polda Jambi sebanyak 12 pelaporan kasus TPPO. (REP)