Kemenkumham Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Perbaikan SPI dan SPIP
JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui perbaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemenkumham.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kemenkumham Ambeg Paramarta dalam Rapat Koordinasi Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham di Batu, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024), mengatakan pencapaian visi Indonesia 2045 menjadi “Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” dibangun dengan empat pilar pembangunan, salah satunya dengan tata kelola pemerintah.
“Empat pilar tersebut yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan,” ujar Ambeg seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima media ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkumham mengadakan rapat koordinasi untuk membahas berbagai isu aktual yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal perbaikan SPI dan SPIP di Kemenkumham.
Dia berharap SPI bisa meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di Kemenkumham. Selain itu, sambung dia, SPI juga akan berdampak pada kelancaran pelayanan publik di Kemenkumham kepada masyarakat.
“Untuk itu, strategi peningkatan indeks SPI tahun 2024 salah satunya memperbaiki input yang meliputi sumber daya manusia, kewenangan, anggaran, sarana dan prasarana, serta standar operasional prosedur atau proses bisnis berdasarkan policy logic model,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep Somara menyampaikan ada dua konsep sasaran strategis Kemenkumham 2025-2029 yang berhubungan langsung dengan SPIP.
Dua konsep sasaran strategis dimaksud, yakni terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan HAM diseluruh wilayah NKRI serta terbangunnya budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif, dan efisien,
“SPIP merupakan faktor kunci rencana strategis itu dapat berjalan,” tutur Ida.
Rapat Koordinasi Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahunnya untuk membahas evaluasi kinerja dan pelaksanaan tugas staf ahli serta staf khusus.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para staf ahli dan staf khusus, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, dan para pegawai di lingkungan Kemenkumham. (rls/pbn)