NASIONAL

Kesepakatan Anggaran Berikan Kepastian Tahapan Pilkada 2024

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum atau KPU berharap pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 bisa segera menyepakati anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kesepakatan anggaran antara pemda dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian terlaksananya tahapan pilkada.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan, KPU di 484 provinsi dan kabupaten/kota terus mematangkan pembahasan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Kesepakatan anggaran dalam bentuk berita acara kesepakatan menjadi dasar untuk penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Ia berharap pemda-pemda yang telah mengalokasikan anggaran Pilkada 2024 bisa segera menyepakati anggaran dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sebab, semakin cepat kesepakatan terbentuk, KPU bisa segera memberikan arahan untuk melakukan penandatanganan NPHD. Dengan demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota segera mendapatkan kepastian anggaran untuk melaksanakan tahapan pilkada yang rencananya dimulai Januari 2024.

”Penandatanganan NPHD diharapkan bisa dimulai September dan paling lambat 5 Desember atau satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” katanya, di Jakarta, dilansir Kompas, Rabu (9/8/2023).

Berdasarkan data KPU, hingga awal Agustus, baru 61 dari total 545 pemerintah daerah yang telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pilkada 2024. Sementara 228 pemda masih menghitung pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota. Adapun 256 pemda masih menghitung kebutuhan anggaran yang dilakukan antara KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Yulianto menuturkan, perencanaan anggaran pilkada dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah. Penganggaran mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pilkada. Anggaran tersebut kemudian dibahas bersama dengan TAPD. Selanjutnya, anggaran dibahas oleh bupati/wali kota dengan gubernur untuk pembagian anggaran mengingat pilkada serentak untuk memilih gubernur sekaligus bupati/wali kota.

”Sisa anggaran yang berasal dari APBD 2023 otomatis tidak langsung dikembalikan, tetapi sekalian di akhir 2024,” katanya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, kesepakatan anggaran antara pemda dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian terlaksananya tahapan pilkada. Kepastian anggaran itu juga membuat KPU dan Bawaslu semakin percaya diri merencanakan dan melaksanakan tahapan yang dimulai awal tahun depan.

”Setelah ada kesepakatan, harus dipastikan pencairan anggaran tidak terlambat,” katanya.

Ia mengingatkan, anggaran yang diajukan KPU harus rasional sesuai kebutuhan. Di sisi lain, pemda juga harus memahami kebutuhan anggaran tahapan pilkada yang cukup besar mengingat honor badan ad hoc yang meningkat. Sebab, ada perhatian dari penyelenggara pemilu untuk memastikan penyelenggara mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan beban dan tanggung jawab yang cukup berat.

”Kalau masih ada kebuntuan pembahasan, harus dicari jalan keluar. KPU mesti memberikan pemahaman mengenai kebutuhan anggaran yang dibutuhkan,” kata Lucius. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.