NASIONAL

Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sah Sertifikasi Wartawan

JAKARTA – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Usman Kansong menyatakan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang sah dan diakui pemerintah dalam melakukan uji kompetensi wartawan. Usman menyatakan pihaknya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam keterangannya, Minggu 26 Juni 2022.

Pernyataan Usman ini dilontarkan untuk menanggapi viralnya uji kompetensi wartawan yang dilakukan oleh pihak selain Dewan Pers. Usman menyatakan Kominfo bakal mencabut izin atau rekomendasi sertifikasi wartawan dari lembaga selain Dewan Pers. Ia juga menyatakan bakal melaporkan hal ini ke Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” kata Usman.

Ia menjelaskan, kisruh izin sertifikasi wartawan ini bermula ketika pihaknya mendapat kabar lembaga bernama LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak tentang keabsahan uji kompetensi tersebut dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sementara itu, Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo Heldi Idris, dan pelaksana tugas Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” kata mantan wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.

Lebih lanjut, IKP Kominfo menyatakan bakal segera mengecek ulang redaksi surat dari Kominfo kepada LSP Pers Indonesia. Pihak IKP menyatakan bakal mencabut surat izin LSP Pers Indonesia yang melakukan sertifikasi wartawan, jika pihak kementerian pernah menerbitkan hal tersebut. (PBN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.