NASIONAL

Korpri tak Nyaman TNI-Polri Banyak Duduki Jabatan ASN

JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tak nyaman dengan banyaknya anggota TNI-Polri yang menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN). Korpri pun menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk melindungi karier ASN dengan memberi kesempatan lebih banyak kepada para aparatur negara.

“Korpri telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan-RB meminta agar anggota TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrullah, dilansir Republika, Rabu (6/9/2023).

Zudan menyampaikan perlu adanya asas kesetaraan dalam karier ASN. Mestinya, ada hubungan resiprokal atau saling berbalas dalam karier ASN. “Di samping perlu adanya asas kesetaraan, mestinya bukan hanya anggota TNI-Polri yang masuk ke jabatan ASN, melainkan ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI-Polri. Dengan demikian, hubungan resiprokal dapat terbangun,” ujarnya.

Sebelumnya, penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil dipersoalkan beberapa waktu lalu seusai penetapan tersangka kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kasus dugaan suap. Hal ini karena anggota militer yang tersangkut kasus, proses penegakan hukumnya diserahkan ke peradilan militer atau “bebas” dari jeratan peradilan sipil.

Selain itu, Zudan juga menyingung urgensi perlindungan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum. Menurut dia, perlindungan penting mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuknya Peraturan Pemerintah Bantuan Hukum ASN.

“Korpri telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kemenpan-RB, tapi sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH Korpri dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” ujarnya.

Karena, menurutnya, bantuan hukum diperlukan bagi ASN yang tersangkut masalah. “Jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran. Untuk itu, saya mengimbau ASN yang tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH Korpri,” katanya.

Presiden Jokowi juga diketahui menunjuk empat purnawirawan TNI dan Polri menjadi penjabat (pj) gubernur. Mereka telah dilatik kemarin. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penunjukan empat pensiunan jenderal itu tak melanggar aturan.

Tito menjelaskan, tidak ada undang-undang yang melarang purnawirawan TNI-Polri menjadi ASN setelah pensiun dari kesatuannya. Adapun keempat pensiunan yang baru saja dilantik menjadi pj gubernur sudah menjabat sebagai ASN. Dengan menjadi ASN, keempatnya berstatus memenuhi syarat menjadi pj gubernur.

“Setelah mereka menjabat sebagai ASN eselon 1 struktural, misalnya staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito seusai melantik empat purnawirawan itu dan lima ASN lainnya sebagai pj gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Tito menambahkan, selain memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, empat pensiunan aparat itu juga punya kapasitas untuk menduduki posisi pj gubernur. “Kita juga paham lah TNI dan Polri memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus,” ujar mantan kapolri itu.

Empat pensiunan TNI-Polri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Pertama adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin yang dilantik menjadi Pj Gubernur Sumatra Utara. Jenderal bintang dua itu sebelum pensiun menduduki posisi wakil inspektur jenderal TNI Angkatan Darat. Belum diketahui pasti jabatan sipil yang dia emban seusai pensiun dari dinas militer.

Kedua, Pj Gubernur Jawa Tengah. Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI. Semasa aktif di kepolisian, Nana pernah menjadi kapolda Metro Jaya.

Ketiga, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Andap Budhi Revianto. Mantan perwira tinggi Polri itu sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Keempat, Pj Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Jenderal bintang dua kepolisian ini sebelumnya menduduki posisi Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: