KPK Berduka Cita atas Meninggalnya Lukas Enembe
JAKARTA — Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyampaikan duka citas atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023. “Dokter menyatakan LE (Lukas Enembe) meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).
Ali mengatakan, jenazah Politikus Demokrat itu telah didampingi oleh keluarga dan para kuasa hukumnya. Jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023. “Jenazah saat ini masih berada di RSPAD,” katanya.
Perihal status penahanan Lukas, Ali menuturkan KPK telah membantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar tahanan itu dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” kata Ali.
Selama Lukas dinyatakan mengalami ragam penyakit, kata Ali, maka proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.
“LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” ujarnya.
Lukas ialah terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK. Terakhir, proses hukumnya berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. (tem)