NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Demokrat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan adanya aliran dana ke Partai Demokrat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi.

“Terkait dengan apakah uang itu akan digunakan untuk apa pada saat tangkap tangan, apakah memang akan digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Bupati atau yang lainnya, tentu nanti segera dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dihadirkan penyidik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Ali mengatakan pendalaman ini butuh dilakukan karena sebagian uang Gafur dipegang oleh tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Kecurigaan KPK terkait aliran dana ke Demokrat itu makin menjadi karena uang Gafur yang disimpan Nur saat penangkapan sudah berpindah tangan.

“Benar bahwa ada sisa uang di dalam rekening NAB (Nur Afidah Balqi) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan sisa Rp447 adalah benar,” tutur Ali.

KPK menegaskan bakal mendalami perpindahan uang itu. Termasuk, dugaan uang itu sudah mengalir ke Partai Demokrat.

“Nanti akan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang baik yang ditemukan pada saat tangkap tangan, ataupun uang yang ada di dalam rekening salah satu tersangka NAB itu,” ujar Ali.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.