NASIONAL

KPU Akan Rekrut Timsel Anggota KPUD Sesuai Kompetensi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk membentuk tim seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan metode seleksi tertutup. Meski demikian, KPU berjanji akan umumkan nama-nama calon timsel ke publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap nama-nama tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, belajar dari pengalaman seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di periode-periode sebelumnya, KPU memilih menggunakan metode rekrutmen tertutup untuk membentuk tim timsel pada rekrutmen tahun 2023. Sebab, hasil evaluasi pembentukan timsel sebelumnya berkesimpulan bahwa metode pendaftaran terbuka dinilai tidak efisien.

Hal itu lantaran tidak semua calon anggota timsel yang kompeten berkenan mendaftarkan diri. KPU akhirnya melakukan penjaringan secara langsung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk mendaftar sebagai anggota timsel. Selain itu, KPU juga mesti memberikan pengumuman pendaftaran secara berulang untuk pembentukan timsel dan pendaftaran seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

”Kami akan merekrut timsel sesuai dengan kompetensi yang diperlukan KPU. Kami juga berpegang pada kriteria yang dianggap berkompeten sesuai yang diatur dalam undang-undang,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan Nota Dinas KPU Nomor 122 tertanggal 13 Januari 2023, KPU akan melakukan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk dua gelombang. Pada gelombang pertama, seleksi dilakukan untuk anggota KPU provinsi di 16 provinsi dan KPU di empat daerah otonom baru Papua. Adapun gelombang kedua akan menyeleksi anggota KPU di 118 kabupaten/kota.

Hasyim menuturkan, timsel yang dipilih di antaranya harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan serta memahami situasi lokal dan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat yang dipilih menjadi timsel harus profesional yang dinilai berdasarkan dua indikator, yakni kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam kepemiluan. Dengan demikian, timsel yang dibentuk KPU akan dapat memahami calon anggota KPU yang memiliki kompetensi sebagai anggota KPU provinsi.

Untuk menjaga transparansi dalam memilih anggota timsel, katanya, KPU memberikan ruang partisipasi masyarakat. Nama-nama calon timsel akan diumumkan ke publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap nama-nama tersebut. Catatan dari masyarakat akan diklarifikasi kepada nama-nama calon timsel, sebelum akhirnya dilantik.

”Saya kira catatan dan masukan masyarakat terhadap timsel bisa menjadi sesuatu yang penting agar kualitas dan kapasitas timsel yang dibentuk KPU tetap terjaga,” tutur Hasyim.

Jaga transparansi

Penjabat Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, metode seleksi tertutup cenderung bisa memastikan anggota timsel yang dipilih memiliki pengetahuan, kapasitas, dan perspektif jender yang baik. Namun, prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan menetapkan kriteria timsel sehingga ruang-ruang negosiasi dan subyektivitas bisa dihindari. ”Jangan sampai sistem pemilihan tertutup membuat proses seleksinya tidak transparan,” katanya.

Oleh sebab itu, katanya, sejak awal, KPU harus memiliki nama-nama dan mendata calon-calon potensial untuk dipilih menjadi timsel. Pendataan itu mesti dilakukan berdasarkan rekam jejak, pengetahuan, kapasitas, latar belakang, termasuk komitmen terhadap jender. Sebab, hasil riset Puskapol pada seleksi penyelenggara pemilu di 2018 menunjukkan ada timsel bermasalah, seperti melakukan politik uang dan tidak memiliki politik afirmasi.

”Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang punya kapasitas, pengetahuan, pengalaman, dan perspektif jender yang kuat, maka timsel yang dibentuk juga harus memenuhi kriteria itu,” ujar Hurriyah.

Dalam model seleksi tertutup, ia mengingatkan agar KPU tetap menjaga asas transparansi dan partisipasi publik. Nama-nama calon anggota timsel perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberikan laporan dan masukan terhadap rekam jejak calon timsel.

Hurriyah mengingatkan, jangan sampai proses seleksi timsel yang tertutup justru menguatkan politik rekrutmen penyelenggara yang memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu, organisasi masyarakat, dan partai politik tertentu sehingga mengganggu independensi penyelenggara setelah terpilih. Sebab, model rekrutmen seperti ini cenderung terjadi di seleksi-seleksi periode sebelumnya. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: