KPU Umumkan 1.553 Paslon ikuti Pilkada Serentak 2024
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9).
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan.
“Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu,” imbuhnya.
Adapun 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat adalah: 1) Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh; 2) Pilkada Kota Sabang, Aceh; 3)Pilkada Kota Subulussalam, Aceh; 4) Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu); 5) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan; 6) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu); 7) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu); 8) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu).
Dari jumlah 1.561, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.
Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. (ant/pbn)