NASIONAL

Lantik 11 Kajati, Jaksa Agung Minta Awasi Pemda

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 11 kepala Kejaksaan Tinggi yang baru beserta para pejabat eselon 2 di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung meminta para kepala kejaksaan tinggi untuk bersinergi dengan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah beserta pengelolaan keuangannya.

Pada Selasa (7/2/2023) pagi, Jaksa Agung melantik 11 kajati dan para pejabat eselon 2 di Kejagung. Kesebelas kajati yang dilantik adalah Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; Hari Setiyono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; Muhammad Yusuf selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; dan Asep Maryono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kajati berikutnya adalah Ponco Hartanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; Purwanto Joko Irianto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo; Budi Hartawan Panjaitan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku; Nanang Ibrahim Soleh selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; serta Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam arahannya, Burhanuddin meminta agar para kajati bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap wilayah hukumnya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Namun, ia mengingatkan, sinergi tersebut bukan berati menegasikan kewenangan masing-masing.

Terkait hal itu, kata Burhanuddin, para kajati diminta untuk memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat terhadap prosedur. Dengan demikian, penanganan perkara dilakukan secara profesional, tepat sasaran, dan tuntas.

”Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan, pesan Jaksa Agung tersebut dimaksudkan agar para kajati tetap berkoordinasi dengan APIP di daerah, tetapi sinergi tersebut tidak menghilangkan fungsi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

”Karena tugas penegak hukum adalah selain mencegah juga membuat sistem yang akuntabel. Namun, sinergi tidak boleh melemahkan fungsi penegakan hukum. Jadi, di antara pengawas dengan yang diawasi tidak mengurangi tugas masing-masing,” kata Barita.

Menurut Barita, meski para kajati diminta bersinergi dengan pemda, sudah seharusnya mereka tidak berkompromi jika menemukan perbuatan yang melawan hukum. Mereka pun diharapkan tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penyambutan berlebihan

Di dalam acara pelantikan tersebut, Burhanuddin juga mengingatkan agar para kajati yang akan bertugas di daerah tidak melakukan tata cara penyambutan yang berlebihan, tetapi secara sederhana dan sewajarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.

Hal yang berlebihan tersebut dicontohkan seperti adanya acara pengalungan bunga dan tarian penyambutan.

”Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di setiap wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, melainkan cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujar Burhanuddin.

Terkait pesan Jaksa Agung tersebut, menurut Barita, acara seremonial dilakukan berlebihan bisa menjadi beban bagi pihak yang menyelenggarakan, semisal kejaksaan tinggi setempat. Padahal, tidak ada dana atau anggaran yang dikhususkan untuk itu. Akibatnya, acara seremonial semacam itu justru menimbulkan potensi timbulnya perbuatan tercela, seperti korupsi.

”Jadi, biasakan hanya menggunakan anggaran yang sudah dianggarkan. Jangan malah menjadi beban bagi pihak lain. Tadi Jaksa Agung juga mengatakan, apabila seremoni berlebihan itu terjadi, akan menindak tegas,” tutur Barita.

Barita pun berharap agar para kajati yang baru dilantik segera bekerja begitu berada di tempatnya masing-masing tanpa harus ada upacara atau seremoni pisah sambut. Sebab, sesaat setelah mereka dilantik, maka tugas dan tanggung jawab sudah menunggu. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *