Menko Polhukam: Kepala Daerah Tolak Hapus Honorer Disanksi
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengancam kepala daerah yang menolak menghapus tenaga honorer akan dijatuhkan sanksi. Ia menegaskan, penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023.
Mahfud menjelaskan, kepala daerah yang kini masih merekrut tenaga honorer dan menolak penghapusan tenaga honorer pada 2023 berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan membangkang kepala daerah itu, kata dia, dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan dan bakal dijatuhi sanksi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur perinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
“Kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” ujar Mahfud saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Mahfud menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, karena Menpan-RB Tjahjo Kumolo sedang dalam perawatan di rumah sakit. Mahfud menambahkan, sebelum sanksi pembinaan dijatuhkan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
Mahfud menambahkan, pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis sebelum tenggat waktu penghapusan. “Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS ataupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” katanya.
PNS Bolos
Di sisi lain, pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16/2022 pada 17 Juni 2022 yang memberi peluang pemerintah memberhentikan PNS dengan kinerja buruk.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sanksi pemecatan bagi PNS/ASN yang sering bolos memang sudah sewajarnya diterapkan. Apalagi, saat ini masih ada PNS yang kerap membolos. “Fenomena ASN yang tidak disiplin masih kita temukan, tapi jumlahnya semakin berkurang,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, Jumat (24/6).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai fenomena PNS kerap bolos kerja jamak ditemui di daerah. Menurut dia, fenomena ini terjadi karena tugas-tugas mereka dapat diselesaikan tenaga honorer. Trubus bahkan menyebut ada PNS yang diduga tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
“Selama ini, mereka (PNS) yang bolos-bolos ini ter-cover tugasnya sama tenaga honorer. Karena itu, mereka aman,” kata Trubus. (REP)