Menkominfo Sebut Artis-selebgram Dapat jadi Jurkam Antijudi Online
JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa artis hingga selebgram yang terjerat kasus promosi judi daring atau online dapat dijadikan Kemenkominfo sebagai juru kampanye (jurkam) antijudi online bagi masyarakat.
“Artis-artis ini sekaligus menjawab pertanyaan tadi, selebgram apa itu, itu sudah dipanggilin. Nanti dioper ke Kominfo untuk jadi jurkam antijudi online,” kata Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin.
Dia menyebut bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak melegalkan judi online, karena judi online merupakan kejahatan lintas batas yang bersifat transnasional.
“Saya enggak mau jadi promotor legalisasi judi kalau kalian punya pendapat silahkan, kepada teman-teman saya sampaikan begitu, karena kita sebagai bangsa sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak tujuh miliar dolar sampai sembilan miliar dolar per tahun uang kita lari,” katanya.
Ditemui usai rapat, Budie menyerahkan kasus artis hingga selebgram yang terlibat promosi judi online kepada pihak kepolisian. “Pokoknya selebgram, artis, yang terlibat judi online itu urusan polisi,” ucapnya.
Adapun ketika ditanyakan secara spesifik terkait artis Wulan Guritno yang diduga terlibat promosi judi online, dia mengatakan membuka peluang pula untuk membina dan menjadikannya sebagai duta antijudi online bagi masyarakat.
“Nanti kan sedang ditanyakan polisi tunggu saja, nanti kami mau ya dia justru jadi duta antijudi online, ya dia kan sudah bilang di media dia enggak tahu dia pikir itu game. Ini bukan soal satu artis, semuanya, selebgram, artis, gitu ya,” kata dia.
Sebelumnya, 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.
Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. (ANT)