NASIONAL

Ombudsman: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Sarat Malaadministrasi

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya respons yang lambat dalam menanggapi keberatan, Kemendagri juga dianggap telah menyalahi prosedur serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

”Ada tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang sudah dilakukan Kemendagri,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Sepanjang 2022-2023 akan ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak tahun 2024. Saat ini setidaknya sudah enam penjabat gubernur dan lebih dari 30 penjabat bupati/wali kota yang dilantik serta mengisi kekosongan kepemimpinan definitif di daerah.

Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menduga ada persoalan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Karena itulah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan dugaan malaadministasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

Atas laporan itu, Ombudsman melakukan pemeriksaan untuk menelusuri ada atau tidaknya malaadministrasi. Ombudsman kemudian meminta keterangan ke pihak Kemendagri, Polri, TNI, dan ahli. Ombudsman juga berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) sudah diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro yang disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Dalam hasil pemeriksaan itu dilaporkan bahwa ada tiga bentuk malaadministrasi yang dilakukan Kemendagri dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan. Hingga hari ini, belum ada tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor.

Kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. ”Misalnya, pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif,” kata Robert.

Ketiga, lanjut Robert, mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan MK yang menetapkan perlu adanya peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Padahal, putusan MK merupakan produk hukum yang juga harus dipatuhi.

Atas ketiga bentuk malaadministrasi tersebut, Ombudsman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan tindakan koreksi. Mendagri diminta segera menindaklanjuti dengan membalas surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor.

Mendagri juga diminta memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif. Sebab, idealnya mereka yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah sudah tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI. Kalaupun harus diambil dari unsur prajurit aktif, maka harus ada tata cara yang pasti, diketahui publik, dan status keanggotaan TNI harus segera dinonaktifkan.

Hal yang tak kalah penting adalah membetuk peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. ”Mendagri perlu segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP (peraturan pemerintah) terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah,” ucap Robert.

Ia menjelaskan, putusan MK menjadi momentum pemerintah untuk menata regulasi. Karena itu, regulasi yang diminta Ombudsman bukan sebatas peraturan Mendagri. Sesuai dengan mandat Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, segala hal terkait peraturan lebih lanjut dikeluarkan dalam peraturan pemerintah. Ombudsman memberikan waktu kepada Mendagri untuk melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.