NASIONAL

Pembahasan Pemekaran Papua Tak Terbendung

JAKARTA – Pembahasan usulan pemekaran Papua tidak bisa dibendung lagi. Dewan Perwakilan Rakyat akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah karena Presiden Joko Widodo telah setuju untuk membahas tiga rancangan undang-Undang pembentukan daerah otonom baru di Papua. DPR berjanji akan membuka ruang dialog dalam proses pembahasan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pimpinan DPR telah mendapatkan tembusan surat presiden (surpres) terkait usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua. DPR akan segera mengagendakan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar supres tersebut dapat disampaikan dalam rapat paripurna terdekat.

”Iya, sudah siap kami bahas. Itu sudah final, namanya surpres itu, kan, sudah masuk,” ujar Lodewijk, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, DPR mengusulkan tiga RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua kepada pemerintah. Ketiga RUU itu adalah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Untuk menjawab usulan itu, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR. Isinya persetujuan untuk membahas sekaligus menyampaikan kementerian/lembaga mana saja yang ditugaskan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan ketiga RUU tersebut.

Lodewijk menyebutkan, ada sejumlah kementerian yang akan dilibatkan dalam pembahasan ketiga RUU tersebut, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), serta Kementerian Keuangan.

Meski banyak penolakan terhadap RUU ini, DPR tetap akan membahasnya. Ia berjanji akan menerima segala aspirasi dalam pembahasan ketiga RUU DOB Papua ini. ”Tentunya, namanya aspirasi orang, kan, macam-macam. Kami akan tampung maunya dia apa, nanti akan dibahas di kegiatan selanjutnya,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR tinggal menunggu surpres dibacakan di rapat paripurna untuk kemudian diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas bersama pemerintah.

Ia mengatakan, Komisi II sudah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DOB Papua. Dengan begitu, setelah Komisi II mendapat penugasan, rapat pembahasan bisa langsung segera dijalankan.

Doli melihat, pembahasan RUU DOB harus berjalan cepat karena dinamika di Papua juga semakin tidak kondusif. Ia menargetkan, ketiga RUU itu bisa rampung pada masa sidang ini. Lebih dari itu, RUU juga harus selesai sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 karena pemekaran ini juga akan membutuhkan dana APBN. ”Jadi, artinya harus ada pengambilan keputusan yang cepat,” kata Doli.

DPR berjanji pembahasan ketiga RUU ini akan berlangsung secara transparan dan terbuka sehingga publik juga bisa ikut mengawasi prosesnya. Setiap masukan publik juga akan dipertimbangkan dalam pembahasan. ”Yang namanya pembahasan UU, kan, pastinya ada uji publik, ada hearing, kita mendengarkan pendapat,” kata Doli.

Bahkan, sebelumnya, ia mengaku secara informal sudah datang ke Papua untuk berkonsolidasi dengan kepala-kepala daerah dan panitia-panitia pemekaran. Tak hanya itu, beberapa kelompok yang masih belum terima sepenuhnya dengan RUU DOB juga ikut ditemui. Namun, ia mengklaim, sebagian besar masyarakat mendukung pemekaran tersebut. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.