Pembelajaran bagi Hakim Penunda Pemilu
JAKARTA – Putusan etik Komisi Yudisial perlu menjadi pembelajaran bagi hakim dan pengadilan secara menyeluruh, khususnya terkait desain penegakan hukum dan sIstem keadilan pemilu. Pengabaian terhadap hal tersebut dapat menimbulkan spekulasi politik serta menciderai kepercayaan publik terhadap hakim dan institusi peradilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, merespons putusan KY terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan berupa perintah penundaan tahapan pemilu. KY menjatuhkan sanksi berat tidak boleh mengadili perkara atau menjadi hakim non-palu selama dua tahun. Ketiga hakim PN tersebut adalah Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Titi mengungkapkan, putusan etik tersebut mengingatkan seluruh jajaran pengadilan akan pentingnya menghormati dan patuh pada skema penegakan hukum pemilu yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim juga diharapkan mampu memahami asas konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu demokratis.
Ia juga meminta agar hakim tidak perlu defensif atas putusan etik KY tersebut. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu, sangat penting bagi semua pihak, termasuk aparat pengadilan, untuk mengerti tahapan dan siklus pemilu agar prosedur pemilu benar-benar bisa terukur. Hal ini karena pemilu demokratis hanya bisa terwujud kalau tahapan dan prosedur bisa terprediksi baik dan siklus pemilu lima tahunan sebagaimana perintah UUD 1945 bisa terwujud secara berkepastian hukum.
Konstitusi melalui Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menghendaki pemilu terselenggara secara murni dan periodik. Siklus lima tahunan harus dipahami sebagai kebutuhan konstitusional yang juga harus dimengerti oleh seluruh hakim dan pengadilan.
”Selain itu, UU Pemilu sudah punya desain khusus tentang penanganan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman perlu memastikan kesadaran ini terbangun baik di kalangan hakim dan pengadilan di luar institusi penegakan keadilan pemilu,” kata Titi, dilansir Kompas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Sugiyanto belum bersedia memberi keterangan saat ditanya mengenai respons MA atas rekomendasi sanksi yang diusulkan KY terhadap tiga hakim PN Jakpus pemutus penundaan pemilu. Ia juga belum berkenan menjelaskan hasil pemeriksaan MA yang dilakukan terhadap ketiga hakim tersebut.
”Besok ya,” katanya.
Sebelumnya, MA membentuk tim untuk memeriksa tiga hakim PN Jakpus yang mengadili permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilu. Ketiga hakim tersebut pernah dimintai keterangannya oleh tim Bawas MA.
Pemberhentian
Majelis Kehormatan Hakim (MKH, terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung) memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jawa Barat, Danu Arman. Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia terbukti melanggar prinsip integrigas, di mana hakim tidak boleh berperilaku tercela dan prinsip menjunjung tinggi harga diri. Hakim juga harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang MKH yang diketuai Amzulian Rifai yang juga Ketua KY, Selasa (18/7/2023) di Gedung MA. Adapun anggota MKH adalah tiga komisioner KY (M Taufik, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata) dan tiga hakim agung (Suharto, Jupriyadi, dan Soesilo).
Kasus ini bermula Ketika Danu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memakai sabu bersama hakim YR dan salah satu pegawai PN di Gedung PN Rangkasbitung. Sabu tersebut dibeli dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim melalui jasa kurir paket yang ternyata sudah diikuti oleh petugas BNN.
Dalam persidangan MKH terungkap bahwa Danu dan rekannya tersebut sudah mengonsumsi narkotika selama berbulan-bulan. Kegiatan tersebut terkadang dilakukan di ruangan PN Rangkasbitung, tepatnya ruang juru sita yang sempat kosong. Dalam kasus tersebut, YR dipidana 2 tahun penjara.
Danu pernah dijatuhi sanksi berupa skorsing selama dua tahun oleh Badan Pengawas MA karena terbukti berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Ia berselingkuh dengan pegawai pengadilan berinisial C yang masih merupakan istri seorang hakim. Setelah itu, Danu dipindah ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan.
Dalam kasus di PN Gianyar tersebut, KY juga sudah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi pemberhentian untuk Danu. (KOM)