NASIONAL

Pemda Diharapkan Anggarkan Dana Hibah Pilkada di APBD Perubahan

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mencicil dana hibah untuk pelaksanaan pilkada serentak dalam alokasi APBD Perubahan 2023. Walaupun tahapan pilkada belum dimulai, Kemendagri meminta naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dicicil sejak tahun ini agar tak membebani fiskal.

Berdasarkan data real time Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sampai dengan 8 Agustus 2023, sudah ada 236 pemerintah daerah (pemda) yang menganggarkan dalam APBD untuk Komisi Pemilihan Umum provinsi, kabupaten, ataupun kota. Selain itu, sudah ada 186 pemda yang telah menganggarkan APBD untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Total ada 545 pemda yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2024,

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, mengatakan, saat ini pemerintah daerah dalam posisi menunggu kepastian tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada dari KPU. Seusai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD. Jika tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

”Ketentuannya, penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai. Pembayaran dilakukan terhitung 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD,” kata Fatoni, dilansir Kompas.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah secara rutin dan berkala melakukan koordinasi ke daerah melalui monitoring, asistensi, dan inventarisasi untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk membiayai pilkada serentak 2024.

Adapun pemda yang belum tersedia atau belum cukup ruang fiskal daerahnya diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD dengan mengubah perda tentang APBD dan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Hal ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023, atau dengan menggunakan belanja tidak terduga (BTT).

Jika BTT tidak cukup, lanjutnya, dapat dilakukan revolving atau pengguliran dana melalui dana yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lain. Selain itu, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan atau memanfaatkan kas yang tersedia.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, butuh keaktifan asistensi dari Kemendagri untuk menggenjot lagi daerah yang belum menganggarkan NPHD. Ia mengingatkan, jangan sampai alasan teknis mengorbankan perencanaan dan eksekusi anggaran hibah pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, guna mempercepat target Kemendagri, yaitu 40 persen anggaran pilkada diberikan pada tahun 2023 dan 60 persen diberikan pada 2024, dibutuhkan penilaian dari Kemendagri agar proses bisa berjalan dengan baik.

”Asesmen perlu dilakukan untuk mengatasi hambatan Kemendagri dengan KPU, pemda dengan KPU daerah. Perlu ada fasilitasi baik pertemuan dengan pemda dan KPU untuk mencari titik tengah,” kata Herman.

Herman juga menyebut bahwa KPU tentu memiliki niat baik agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada tahun depan tidak terganggu pelaksanaannya. Oleh karena itu, sering terjadi usulan dana hibah yang disampaikan dianggap terlalu besar. Kemendagri bisa membina dan mengawasi agar usulan itu rasional dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Apalagi, saat ini daerah sedang membahas APBD perubahan yang perlu dipastikan besaran dana hibahnya maksimal dengan kebutuhan KPU.

“KPU perlu kepastian anggaran itu ada agar pelaksanaan pilkada semakin lancar,” ungkapnya.

Selain koordinasi antara pemda dan KPU daerah untuk mencari titik temu, lanjutnya, Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan wadah seperti Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Wadah organisasi itu bisa menjadi jembatan penghubung untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ia menyebut aturan dari Kemendagri agar pemda mau mencicil anggaran dana hibah pilkada memang sudah tepat agar tak membebani anggaran. Sebab, saat tahun politik, para kepala daerah petahana, mencoba menganggarkan program yang menarik perhatian dari masyarakat. Selain itu, DPRD juga membutuhkan dana untuk maju mencalonkan diri.

“Tanpa dicicil dari tahun ini, pasti daerah akan kesulitan untuk memenuhi target atau alokasi yang diharapkan,” ucapnya. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.