Pemerintah Akan Transformasi Tujuh Isu di RUU Aparatur Sipil Negara
JAKARTA — Ada tujuh isu dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN yang akan ditransformasi oleh pemerintah. Hal ini mencakup sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra ASN.
”Terkait rekrutmen ASN, selama ini kalau ada (ASN) pensiun, berhenti, siklusnya kadang menunggu ritual tahunan, baru tahun depan rekrutmen. Nah, karena kebutuhan hari ini sudah pensiun sementara rekrutmennya masih tahun depan atau dua tahun lagi, maka kecenderungan di daerah mengisi dengan honorer. Maka muncullah sekarang honorer banyak sekali,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat terbatas terkait RUU ASN di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Ke depan, menurut Azwar Anas, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Rekrutmen nantinya akan lebih cepat. Jadi, begitu ada yang pensiun, dimungkinkan dalam setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN.
Sehubungan dengan mobilitas talenta nasional, Azwar Anas mengatakan selama ini susah menggerakkan atau memobilisasi talenta ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). ”Bahkan, (pada tahun) 2021 ada 170.000 formasi kosong, tidak ada yang mau masuk ke daerah perbatasan atau daerah terpencil,” ujarnya.
Akibatnya, di daerah-daerah tersebut banyak mengalami kekosongan karena formasi tidak diingini oleh talenta-talenta yang ada. Agar hal ini tidak lagi terjadi di masa mendatang, nantinya akan ada penghargaan bagi mereka yang akan ke daerah 3T.
”Misalnya, nanti kita akan atur di PP (peraturan pemerintah) mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau dia normal empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat. Dengan demikian, dia bisa tugas di tempat itu, kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” katanya.
Dengan demikian, Azwar Anas mengatakan, kalau selama ini pemerintah menempatkan orang di daerah itu menunggu usulan formasi, ke depan, presiden atau pemerintah dapat menggerakkan talenta ke daerah tersebut. Hal ini akan memecahkan problem di daerah 3T, yakni bukan semata soal infrastruktur, melainkan juga penguatan sumber daya manusia.
Berkenaan dengan percepatan pengembangan kompetensi, Azwar menuturkan, selama ini pendidikan hanya menjadi hak ASN sehingga banyak ASN kadang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan dirinya. Padahal, ekspektasi ke ASN semakin tinggi.
”Berikutnya, terkait dengan penuntasan tenaga honorer, ini juga tadi kami bahas bersama Bapak Presiden. Kita sedang menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu dengan teman-teman Komisi II DPR. Nanti kami akan kembali lagi ke DPR untuk merumuskan secara tuntas terkait penyelesaian honorer ini,” ujarnya.
Sehubungan dengan digitalisasi, Azwar mengatakan, UU ASN tidak dapat terakselerasi dengan cepat kalau digitalisasi manajemen ASN tidak segera berjalan. Oleh karena itu, hal tersebut juga menjadi isu yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Saat ditanya terkait skema penyelesaian honorer, Azwar Anas menyebutkan, jumlahnya terus membengkak. ”Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang masih terus masuk. Maka, kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR, data tadi akan divalidasi, di-verval (verifikasi dan validasi) oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Terkait data yang sudah masuk, ada penyelesaian jangka pendek, yakni yang penting tidak ada PHK massal dulu,” kata Azwar Anas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Azwar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada. ”Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, per 28 November mereka harus berhenti. Insya Allah, sebelum 28 November, pemerintah bersama DPR akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua. Tentu sejak November sampai nanti, kementerian dan lembaga dilarang merekrut kembali tenaga-tenaga honorer,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU ASN DPR Syamsurizal mengatakan, proses pembahasan sudah mencapai 90 persen. Pihaknya menargetkan revisi RUU ASN tuntas dan disahkan pada November atau sebelum tenggat penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. ”Target pengesahan ini untuk memberikan kepastian kepada nasib 2,3 juta tenaga honorer,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (KOM)