NASIONAL

Pemilihan Penjabat Rawan Praktik Transaksional

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai proses pemilihan penjabat kepala daerah rawan praktik kompromi dan transaksional untuk kepentingan pragmatis elite atau pemenangan Pemilu 2024. Sebab, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan wewenang pemerintah pusat yang mekanismenya ditengarai tidak terbuka dan tanpa partisipasi masyarakat. “Sejauh ini tidak ada regulasi teknis yang khusus mengatur mekanisme pengisian penjabat sehingga memenuhi prinsip terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris,” ujar anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dilansir Tempo, kemarin.

Sebanyak 271 kepala daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota, bakal habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Posisi mereka akan digantikan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Para penjabat akan mengisi jabatan kosong yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, serta 18 wali kota pada 2021.

Titi menjelaskan, pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara sentralisasi di pemerintahan pusat. Proses seperti ini bisa berdampak pada tidak terukurnya akuntabilitas serta jauh dari akses publik. Dengan kondisi begitu, ia menilai wajar jika publik khawatir akan terjadinya kompromi politik untuk kepentingan pemilu mendatang.

Para penjabat kepala daerah nantinya akan dipilih dari aparatur sipil negara (ASN). Menurut Titi, selama ini publik masih dihadapkan dengan banyaknya kasus ASN yang dianggap tidak netral. Hal itu terjadi lantaran dipolitisasi ataupun aparatur itu sendiri yang sengaja berpolitik praktis. “Posisi penjabat sebagai bagian dari birokrasi sangat rentan dimanfaatkan demi pemenangan pemilu.”

Menurut dia, penjabat yang tidak netral nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Caranya, mengerahkan ASN untuk pemenangan partai atau calon tertentu. Penjabat yang tidak netral, kata dia, juga bisa memanfaatkan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan partisan kelompok tertentu.

Perludem mendorong pemerintah menerbitkan peraturan soal pengisian penjabat kepala daerah agar prinsip-prinsip demokrasi bisa diakomodasi dalam proses tersebut. “Penjabat ini akan menjabat dalam waktu lama. Padahal konstitusi menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah pusat perlu memberikan jaminan kepada publik bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga diminta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun yang bertentangan dengan aspirasi daerah. “Pemerintah mutlak mendengar aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif serta memberikan pelayanan publik tanpa hambatan berarti.”

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, juga melihat bahwa mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah tidak bisa dipastikan netralitasnya. Sebab, mereka hanya dipilih oleh presiden dan Menteri Dalam Negeri. “Betapa mengerikannya hal tersebut,” ujar dia. “Apalagi mekanisme saat ini juga tidak ada yang bisa memastikan akan berlangsung secara transparan.”

Menurut dia, demokrasi Indonesia bisa terancam karena akan ada ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Mereka, kata dia, bisa saja dimobilisasi untuk kepentingan politik menghadapi pemilu mendatang. Bivitri sepakat bahwa pemerintah perlu didesak agar membuat aturan yang memungkinkan pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Perlu ada transparansi rekam jejak pejabat yang akan menjadi penjabat kepala daerah, dan alasan mengapa mereka dipilih,” ucapnya. “Karena untuk memastikan mereka netral itu tidak ada, kecuali pejabat yang memilihnya sendiri, yaitu presiden dan Menteri Dalam Negeri.”

Bivitri menuturkan konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah harus demokratis. Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Proses pemilihan mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Dengan begitu, harus dipastikan pemilihan tetap berlangsung demokratis dan konstitusional. Pasal 201 Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah serta wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan pemilihan serentak nasional pada 2024. “Jadi, mereka seharusnya membuat aturan secara internal atau inisiatif mereka saja untuk memastikan bahwa proses pemilihan tetap demokratis,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, mengatakan pemerintah berjanji tetap mengedepankan asas demokrasi dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah. Dia menegaskan, pemerintah tetap menerapkan prinsip terbuka dan transparan dalam proses tersebut.

Dia mengatakan pemerintah bakal melibatkan publik dalam proses tersebut. Menurut Benni, publik, media, maupun kelompok masyarakat bisa langsung mengusulkan nama penjabat untuk wilayah mereka masing-masing. “Jadi, publik bukan cuma mengetahui, tapi juga dilibatkan untuk mengusulkan,” ucapnya.

Benni mengatakan regulasi untuk proses pemilihan penjabat daerah sudah cukup karena mempunyai dasar hukum dari undang-undang hingga peraturan pemerintah. Regulasi itu juga memuat kualifikasi, persyaratan, serta tugas dan wewenang. “Demikian pula tata cara pengusulan penjabat bupati dan wali kota oleh gubernur, pemerintah menyampaikan surat kepada daerah.”

Dia menjelaskan, penugasan atau penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah bukan hal yang baru pertama kali dilaksanakan. Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada beberapa pemilihan kepala daerah yang lalu. “Termasuk pada pilkada serentak 2020, untuk 270 daerah,” ujarnya. (TMP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.