NASIONAL

Penambangan Blok Wabu Berisiko Picu Pelanggaran HAM di Intan Jaya

JAYAPURA – Upaya membuka Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi lokasi pertambangan rawan memicu pelanggaran hak asasi manusia. Sejauh ini, diduga ada delapan kasus pembunuhan yang menewaskan 12 orang terkait hal itu.

Demikian hasil paparan laporan investigasi Amnesty International bertajuk ”Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua” secara daring, Senin (21/3/2022). Berdasarkan citra satelit, Blok Wabu berada di selatan Sugapa, ibu kota Intan Jaya. Luasnya 69.000 hektar dan masih tertutup hutan.

João Bieber selaku Konsultan Riset Krisis dan Lingkungan Amnesty International memaparkan, investigasi dilakukan dengan mewawancarai 28 orang tentang situasi di Kabupaten Intan Jaya pada periode Maret 2021-Januari 2022. Para narasumber merupakan penduduk dan otoritas lokal, pembela hak asasi manusia, serta perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.

Dari hasil penelitian, Intan Jaya disebut termasuk salah satu pusat konflik yang memanas di Papua dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan banyak warga mengungsi ke sejumlah daerah, seperti Mimika, Paniai, dan Nabire.

Amnesty International juga menemukan delapan dugaan kasus pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 12 warga meninggal di Intan Jaya. Kasus itu diduga melibatkan aparat keamanan di Intan Jaya sejak akhir tahun 2019.

Salah satu kasusnya melibatkan dua bersaudara Apianus dan Luter Zanambani. Jenazahnya diduga dibakar pasukan keamanan setelah ditahan dalam penyisiran kawasan pada April 2020 di Distrik Sugapa.

”Kami juga menemukan pembatasan aktivitas warga oleh aparat keamanan setempat, seperti berkebun, berbelanja, mengunjungi desa lain, dan penggunaan alat elektronik. Mereka mengungsi dan tidak berani kembali karena adanya aparat keamanan,” kata João.

Selain itu, dia juga menyatakan, masih terdapat hambatan dalam konsultasi dengan masyarakat adat setempat terkait rencana pembukaan Blok Wabu. Kondisi ini tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia.

”Idealnya tidak boleh ada ancaman dengan kehadiran aparat dalam jumlah masif dan pembatasan aktivitas masyarakat. Kami mendesak pemerintah pusat menahan rencana pembukaan areal tambang ini karena berisiko konflik tinggi dan terjadi pelanggaran HAM,” kata João.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merekomendasikan Pemerintah Indonesia menghentikan rencana menambang Blok Wabu. Intan Jaya, lokasi cadangan emas Blok Wabu, menjadi pusat konflik antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua dalam beberapa tahun terakhir.

”Pemerintah harus memenuhi tiga kewajiban sebelum pembukaan Blok Wabu, yakni menginformasikan kepada masyarakat, meminta pendapat dari masyarakat, dan kewajiban mendapatkan izin dari masyarakat tanpa paksaan,” ucap Usman.

Ia pun berharap rencana pembukaan Blok Wabu tidak hanya melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ”Seharusnya Kemenko Polhukam turut terlibat karena terkait kondisi keamanan masyarakat Intan Jaya yang berada di pusat konflik,” kata Usman.

Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Candra Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan belum dapat berkomentar terkait laporan investigasi ini. Ia menyatakan TNI selama ini terus berupaya bertugas dengan profesional dan humanis di tengah masyarakat Intan Jaya.

Penolakan masyarakat

Anggota Majelis Rakyat Papua asal Intan Jaya, Ciska Abogau, menyatakan, masyarakat pemilik hak ulayat menolak pembukaan areal tambang Blok Wabu. Mereka tidak mau kehilangan tempat tinggal. Banyak warga yang dibunuh tanpa mendapatkan proses hukum yang jelas hingga kini. Kasus yang masih membekas adalah tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Hitadipa pada 19 September 2020.

”Saat ini lebih dari 100 warga Intan Jaya yang telah mengungsi ke Mimika, Paniai, dan Nabire. Aktivitas pelayanan kesehatan dan pendidikan di Intan Jaya juga terganggu,” ujar Ciska.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Fred James Boray menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menginstruksikan agar pemberian izin tambang untuk Blok Wabu dihentikan. Alasannya, kondisi keamanan yang belum stabil.

”Pada dasarnya instruksi Gubernur sama dengan rekomendasi lembaga Amnesty International. Pemberian izin bagi PT Antam dihentikan sementara hingga situasi keamanan di Intan Jaya kondusif,” kata Fred.

Dari hasil penelitian konsultan yang digunakan pemerintah pusat pada 1998, sumber daya terukur di Blok Wabu mencapai 58,6 juta metrik ton dan kandungan 2,36 gram per ton. Sementara cadangan diperkirakan 43,4 juta metrik ton dengan kadar rata-rata 2,6 gram per ton. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.