NASIONAL

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023), menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut meneguhkan KPU untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

”Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Sugeng yang didampingi hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir Kompas,Selasa.

Sebelumnya, lewat putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam gugatannya, Prima meminta Pengadilan Negeri Jakpus untuk memerintahkan KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Dalam putusannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Selain itu, KPU dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencermati dalil-dalil gugatan perkara tersebut adalah mengenai terbitnya Berita Acara Nomor: 232/PL.01.1-BAA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan Berita Acara Nomor: 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang diterbitkan KPU. Atas penerbitan kedua berita acara tersebut, Prima tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan menjadi calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahahan, sengketa proses pemilu yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengenai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yakni bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige verheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

Menurut majelis hakim, walaupun gugatan Prima adalah terkait dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, substansi sengketa dalam pokok perkara tersebut adalah berupa akibat diterbitkannya keputusan oleh KPU. Dengan demikan, secara substansi, hal tersebut adalah termasuk sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

Dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut, lanjut Sugeng, pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal pokok gugatan dalam perkara a quo, yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU Pemilu.

”Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo harus dibatalkan,” tutur Sugeng.

Selain itu, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan bahwa gugatan, selain dan selebihnya, tidak dapat diterima.

Prima tetap diproses

Menanggapi putusan banding tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meneguhkan KPU untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.

”Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum,” katanya.

Meskipun menang banding, lanjut Hasyim, KPU tetap melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk melaksanakan verifikasi parpol kepada Prima. Adapun saat ini Prima tengah melakukan verifikasi faktual perbaikan. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *