Pengelolaan Aset Daerah Masih Buruk, KPK-Kemendagri Buat Indeks Pengelolaan
JAKARTA — Pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah selama ini masih buruk sehingga banyak aset negara yang rusak, disalahgunakan, hingga hilang diklaim pihak lain. Untuk membenahi inventarisasi dan pengelolaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri membuat Indeks Pengelolaan BMD. Selain meningkatkan kesadaran pemda, program ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat pemda.
KPK bersama dengan Kemendagri melakukan rapat koordinasi penyusunan regulasi pengukuran kinerja pengelolaan barang milik daerah di Jakarta, Rabu (6/9/2023). Mereka merumuskan indikator untuk menyusun Indeks Pengelolaan BMD.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, KPK sedang mencari cara untuk mengukur dan mendorong pengelolaan BMD supaya lebih masif. Selama ini, KPK sudah mendorong pemda untuk meningkatkan pengelolaan BMD suapaya masif, tetapi tidak maksimal. Untuk urusan sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda, misalnya, jumlahnya masih sangat kurang. Padahal, sesuai dengan instruksi Presiden, sertifikasi tanah milik pemda seharusnya selesai pada 2025.
Agar lebih masif, kami mencoba melalui indeks. Harapannya bisa lebih mudah menjangkau seluruh Indonesia,” ujar Edi, dilansir Kompas.
Jika parameter indeks sudah disepakati, menurut rencana, ada 10 kota yang menjadi priyek percontohan, yaitu Pemprov Kepulauan Riau, Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Kota Denpasar.
KPK menyadari jumlah pemerintah daerah ada 548 sehingga sulit untuk bisa menjangkau seluruhnya. Dengan Indeks Pengelolaan BMD, diharapkan bisa menjadi pemicu agar pemda dapat lebih memerhatikan aset kepemilikannya.
”Karena Kemendagri berwenang sebagai pembina dan pengawas (binwas), kami bekerja sama dengan mereka. Sebab, jika tidak ditangani secara serius, bisa menjadi modus penyalahgunaan aset tindak pidana. KPK juga perlu untuk melakukan pencegahan,” imbuhnya.
Dari temuan awal KPK, imbuh Edi, pengelolaan BMD menjadi area intervensi prioritas karena dulu ada banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adalah laporan pemeriksaan wajar tanpa pengecualian (WTP). Setelah diteliti lebih lanjut, pengecualiannya adalah karena banyak aset di daerah yang hilang seperti rumah dinas yang ditempati turun-temurun oleh mantan pejabat. Selain itu, juga banyak aset yang tidak disertifikatkan. Ketika digugat oleh pihak luar, pemda justru malah kalah.
”Itu jika dilihat secara keuangan daerah rugi. Karena banyak aset yang hilang. Untuk mencegah aset hilang, disalahgunakan, atau dijual oleh oknum, makanya kita buat indeks tersebut,” terangnya.
Bisa diukur
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah I Kemendagri Amanah menambahkan, Kemendagri menyambut baik surat dari KPK untuk menyusun Indeks Kinerja Pengelolaan BMD. Bersama KPK, Kemendagri menyusun parameter dan rumus untuk mengukur secara detil dan akurat pengelolaan BMD sehingga kinerja pengelolaan barang bisa diukur di pemda.
Menurut rencana, indikator penilaian itu menyangkut empat hal, yaitu aspek pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif yang akan menggunakan hasil tindak lanjut BPK. Kedua, aspek pengendalian dan pengawasan BMD yang efektif. Ketiga, pengendalian dan pengawasan BMD yang efektif. Dan, keempat administrasi BMD yang andal.
”Parameter-parameter itu masih didiskusikan dengan KPK, apakah sudah sesuai atau belum. Jika sudah disepakati, tentu akan digunakan sebagai penilaian,” katanya.
Penilaian pengelolaan BMD itu meliputi barang-barang yang diperoleh dari beban APBD atau perolehan lainnya yang sah. Selain aset yang dibiayai oleh APBD, aset juga dapat berupa hibah dari pihak ketiga. Sosok yang mengatur BMD ini biasanya adalah pejabat pengelolaan barang dan aset daerah. Mereka akan dinilai dengan indeks sehingga tampak lebih jelas bagaimana perkembangan dari pengelolaan aset daerah.
”Memang selama ini belum ada indikator yang jelas dan rinci untuk menilai kinerja pemda dalam mengelola BMD. Dari KPK, ada dorongan bagaimana agar daerah ini bisa memperbaiki hal itu karena ke depannya akan diatur juga oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK pernah juga menyatakan ada sekitar 300 aset milik Pemerintah Provinsi Papua yang disalahgunakan oknum pegawai negeri sipil dan pensiunan pegawai negeri sipil. Ratusan aset itu adalah kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Patria mengatakan, 25 persen dari tota 1.422 aset ditengarai disalahgunakan berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua. Sebanyak 200 dari 1.422 aset itu dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. Kemudian, sekitar 100 unit kendaraan lainnya dikuasai oleh pegawai yang tersebar di sejumlah instansi di lingkup Pemprov Papua. (KOM)