Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah
JAKARTA — Pencabutan status pandemi memunculkan pertanyaan terkait pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Pemerintah pun memastikan vaksinasi ataupun biaya pengobatan masih dijamin negara meski Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut status pandemi menjadi endemi.
“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah,” ujar juru bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dilansir Republika.
Wiku mengatakan secara lebih detail aturan mengenai biaya vaksinasi ataupun pengobatan Covid-19 akan diatur pemerintah melalui kebijakan selanjutnya. Karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi hingga booster kedua untuk melakukan vaksinasi di gerai-gerai terdekat. Terutama, masyarakat kelompok rentan, seperti lansia dan penderita komorbid.
“Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat,” ujar dia.
Wiku juga mengingatkan tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk menjaga dan melindungi diri dari tidak tertular Covid-19. Sebab, meskipun status pandemi sudah dicabut, bukan berarti virus korona benar-benar hilang.
Menurut Wiku, tidak menutup kemungkinan keadaan darurat Covid-19 bisa kapan pun terjadi akibat perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.
“Maka dari itu, soliditas dan gotong royong diperlukan. Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif,” ujarnya.
Wiku menambahkan, survei yang terakhir dilakukan menunjukkan kadar antibodi masyarakat Indonesia berdasarkan penelitian antibodi tubuh terhadap virus (sero survei) masih tinggi. Terhitung pada Januari 2023 lalu, kadar antibodi masyarakat Indonesia di angka 99 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan sesuai pernyataan Presiden Jokowi, pandemi Covid-19 memang sudah dicabut. Namun, dia menegaskan kondisi Covid-19 dan dampak dari virus tersebut yang masih bisa menyerang.
Sebab itu, dia menyebut kesiapan BPJS Kesehatan untuk melanjutkan pembiayaan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Kalau mereka kena Covid-19 dan (kasus) sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dirawat di rumah sakit,” kata Ali.
Ditanya kekhususan pihak yang ditanggung, dia menyebut semua peserta tak terkecuali. Bahkan, menurut dia, tanggungan pembiayaan itu juga mencakup kebutuhan obat-obatan. “Iya pokoknya dia masuk rumah sakit, berapa habisnya itu ada istilahnya diagnosis, biaya penyakitnya bukan hanya Covid-19 ya,” kata dia menjelaskan.
Ali Ghufron menambahkan, pembiayaan tarif tersebut bisa disamakan dengan pembiayaan penyakit kronik paru. Namun, dia menegaskan hanya peserta yang sudah terdaftar untuk kemudian ditanggung pembiayaannya. “Asal menjadi peserta. Makanya jangan lupa untuk menjadi peserta,” ucapnya.
Diketahui, kasus pertama sekaligus penanda pandemi Covid-19 masuk di Tanah Air diumumkan pada 2 Maret 2020. Kini, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per 21 Juni 2023, tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-62. Dengan pencabutan ini, Indonesia mulai memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam video konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Jokowi mengatakan keputusan pencabutan masa pandemi Covid-19 ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Hasil sero survei juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. “WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” ujar dia. (REP)