NASIONAL

Penuntasan Kasus Tenaga Honorer Jangan Rugikan Birokrasi

JAKARTA — Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Aba Subagja mengatakan, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga honorer akan jatuh tempo pada November 2023. Ini akan berdampak pada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer.

Namun, pemerintah dan DPR kini tengah memikirkan solusi atas penuntasan tenaga honorer ini, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi UU tersebut, akan diusulkan perluasan konsep PPPK yang memungkinkan mereka bekerja secara paruh waktu.

”Hal ini akan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal, pembengkakan anggaran, dan penurunan pendapatan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di institusi pemerintah,” ujar Aba dalam diskusi ”Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Kompas, Selasa (1/8/2023).

Solusi lain untuk menghindari terjadinya PHK massal ini ialah perpanjangan waktu penyelesaian sampai dengan Desember 2024. Kemenpan dan RB pun mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah agar tidak kembali mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.

Berdasarkan data terkini, jumlah tenaga honorer mencapai 2.355.092. Mereka tersebar di 595 instansi pusat dan daerah, meliputi 5.517 tenaga honorer di pusat dan 2.029.575 tenaga honorer di daerah. Berdasarkan jabatan, terdiri dari penyuluh (74.362 orang), tenaga kesehatan (204.902 orang), tenaga teknis (609.255 orang), tenaga pendidik (731.524 orang), dan administrator (735.048 orang).

Skema penyelesaian

Dalam upaya penyelesaian kasus tenaga honorer ini, Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 per tanggal 25 Juli 2023. Azwar Anas meminta kepada PPK di pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, ditegaskan pula agar pengalokasian pembiayaan tenaga honorer tidak boleh sampai mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini. PPK dan pejabat lain juga dilarang mengangkat pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN terhitung mulai 28 November 2023.

”PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aba.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Alex Denni melalui keterangan tertulis menuturkan, awalnya jumlah tenaga honorer diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Namun ternyata, saat didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas berada di daerah.

”Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja pada akhir November 2023. Maka, 2,3 juta non-ASN ini kami amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex.

Untuk itu, lanjut Alex, beragam opsi tengah dirumuskan. ”Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Secara paralel, Kemenpan dan RB terus mendorong tenaga honorer agar masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur secara bertahap, misalnya melalui rekrutmen pada 2023 yang akan segera dibuka pada September 2023. Namun, rekrutmen ASN ini tentu harus memperhitungkan pula kapasitas fiskal yang dimiliki setiap instansi.

”Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kami coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi, tentu harus bertahap,” ujar Alex.

Kualitas birokrasi

Menurut anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustriani, pemerintah dengan Komisi II DPR pada saat revisi UU ASN bersepakat tak akan ada PHK massal. Kemudian, akan ada mekanisme untuk menata tenaga honorer menjadi PPPK dengan uji kompetensi atau saringan. Usulan ini sedang dirumuskan oleh Kemenpan dan RB terkait bentuk uji kompetensinya. Mekanisme detailnya akan tertuang pada aturan di bawah UU.

Sri menambahkan, sejauh ini KASN telah menilai kualitas penerapan sistem merit terhadap 460 instansi, baik pusat maupun daerah. Dari penerapan sistem merit, hasilnya masih naik-turun, belum merata. Dari total instansi itu, baru 217 sistem merit yang tergolong baik. Sisanya masih dinilai kurang, bahkan buruk.

”Kalau di birokrasi ini, banyak sekali jabatan tidak ada standar kompetensinya, tetapi sudah ada orangnya. Jadi enggak match. Ini instansi pemerintah banyak sekali yang seperti itu,” ungkap Sri. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: