Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Konsekuensi dari Perppu Pemilu
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum atau KPU merancang untuk mempercepat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Jika sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung 19 Oktober-25 November 2023, dimajukan menjadi 7 Oktober-14 November 2023. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pun diusulkan maju, dari sebelumnya 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober. Masa pendaftaran juga diusulkan hanya satu pekan, yakni pada 10-16 Oktober 2023.
Percepatan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden itu merupakan konsekuensi dari ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No 7/2023 dan diusulkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. PKPU itu diuji publik pada Senin (4/9/2023).
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres juga bisa menekan tensi politik hingga tidak terlalu panas. Partai-partai politik tak lagi punya waktu yang terlalu lama untuk bermanuver guna membangun koalisi ataupun menetapkan bakal capres-cawapres.
”Dengan dipercepat, partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran karena terlalu lama bertengkar, siapa yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud dalam acara konsolidasi kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Jakarta, dilansir Kompas, Jumat (8/9/2023).
Percepatan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres) itu, menurut Mahfud, tidak akan mengubah waktu pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan suara pilpres tetap digelar bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, yaitu 14 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana berpandangan, majunya tahapan pencalonan presiden-wapres akan memaksa partai-partai politik mempercepat penentuan pasangan bakal capres-cawapres. Selain itu juga dapat mempercepat konsolidasi politik, terutama dalam membangun koalisi politik.
Pasangan calon
Sampai saat ini, baru ada satu pasangan bakal capres- cawapres yang telah mendeklarasikan diri, yaitu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Kader dan simpatisan Partai Nasdem serta Partai Kebangkitan Bangsa hadir di lokasi acara deklarasi pasangan itu pada Sabtu (2/9/2023) di Surabaya.
Sementara Ganjar Pranowo, bakal capres dari koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, belum juga menentukan kandidat cawapres. Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, juga belum memutuskan bakal cawapres.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs Ahmad Khoirul Umam menambahkan, majunya tahapan pendaftaran capres-cawapres juga akan memaksa partai-partai politik mengalkulasi ulang koalisi dan terutama penentuan cawapres. Dinamika yang berdampak pada perubahan gerbong koalisi diperkirakan tidak terjadi lagi mengingat waktu yang tersisa semakin pendek.
”Sisa waktu sekitar satu bulan sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka akan menjadi momentum yang penting dan krusial,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres memberikan banyak keuntungan bagi parpol ataupun pemilih. Di satu sisi, konsolidasi parpol dalam membangun koalisi serta menentukan capres-cawapres menjadi semakin cepat terkristalisasi. Di sisi lain, pemilih diuntungkan karena lebih cepat mendapatkan gambaran mengenai capres-cawapres yang akan dipilih. Waktu bagi pemilih untuk menilai capres-cawapres pilihannya menjadi semakin lama di tengah terbatasnya masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari.
Konsekuensi UU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, percepatan tahapan pencalonan presiden- wapres merupakan konsekuensi hukum dari UU No 7/ 2023 tentang penetapan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Dalam UU No 7/2023, disebutkan, kampanye pilpres dilaksanakan sejak 15 hari setelah penetapan pasangan calon sampai dimulainya masa tenang. Aturan ini mengubah norma dalam UU No 7/2017 yang menyebutkan bahwa kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon presiden-wapres.
Karena masa kampanye dimulai pada 28 November, tahapan pencalonan presiden- wapres dirancang dimulai pada 7 Oktober. ”Jadwal dan tahapan pendaftaran capres-cawapres bukan semata-mata didesain oleh KPU, tetapi juga didesain karena hukum,” ujar Hasyim.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa berharap pembahasan rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden- Wakil Presiden bisa dilakukan pekan depan. Ini karena semakin cepat aturan tersebut diterbitkan, semakin cepat pula partai-partai politik mendapatkan kepastian hukum. Partai-partai politik juga dapat segera menyiapkan bakal capres-cawapres yang akan diusung.
”Bagi Nasdem, percepatan pendaftaran ini tidak ada masalah karena kami sudah menetapkan capres-cawapres, termasuk syarat pendaftaran dari sisi ambang batas pencalonan presiden sudah terpenuhi. Kapan pun pendaftaran dimulai, Nasdem siap,” kata Saan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Heru Sudjatmoko, meminta KPU menjelaskan terlebih dahulu pertimbangan percepatan tahapan pencalonan presiden-wapres. ”Apa sih kepentingannya dimajukan? Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai muncul niat-niat yang tidak baik atas percepatan jadwal ini,” ujar Heru. (KOM)