NASIONAL

Perlindungan Saksi dan Korban Terkendala SDM dan Anggaran

JAKARTA — Jumlah permohonan publik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meningkat signifikan. Wacana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membuka kemungkinan peran yang lebih besar bagi lembaga itu. Namun, dengan beban tugas yang semakin berat, LPSK menghadapi problem keterbatasan anggaran dan personel.

Berdasarkan data LPSK, total permintaan perlindungan bagi saksi dan korban meningkat dari 2.182 permohonan pada 2021 menjadi 6.104 permohonan pada 2022. Secara spesifik tahun 2022, pengajuan perlindungan oleh diri sendiri atau keluarga mencapai 2.302 permohonan, pendamping atau lembaga bantuan hukum sebesar 3.399 permohonan, dan instansi sebanyak 403 permohonan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kesadaran publik atas haknya saat menjadi saksi dan korban meningkat drastis. Hal ini terlihat dari kenaikan drastis total permohonan ke LPSK, terutama yang diajukan oleh diri sendiri atau keluarga.

”Peningkatan kesadaran publik menuntut kinerja pelayanan yang lebih baik lagi. Sementara sumber daya manusia (SDM) dan anggaran masih menjadi tantangan,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban secara hibrida di Jakarta, dilansir Kompas, Senin (7/8/2023).

Pada 2022, pagu indikatif LPSK sebesar Rp 152,59 miliar, meningkat menjadi Rp 228,16 miliar pada 2023. Alokasi anggaran LPSK terbagi untuk program penegakan dan penyusunan hukum serta dukungan manajemen.

Hingga 1 Agustus 2023, secara keseluruhan LPSK hanya terdiri atas 418 pegawai. Sementara kantor perwakilannya hanya berada di Provinsi DI Yogyakarta dan Sumatera Utara. Menurut rencana, LPSK akan menambah kantor perwakilan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Bangka Belitung.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, ketika LPSK kian dibutuhkan publik, maka perannya akan semakin sentral. Jumlah anggaran dan SDM yang dimiliki LPSK akan berpengaruh terhadap kemampuan layanan untuk melindungi saksi dan korban.

”Jangan sampai karena keterbatasan, LPSK tak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Apalagi, jumlah perwakilan daerah (LPSK) sangat sedikit. Jadi, korban bukan tidak berani, tapi tak tahu harus ke mana,” ucapnya.

Dalam hal ini, Erasmus membandingkan anggaran LPSK yang lebih kecil daripada pengadaan gas air mata beserta pelontar oleh Polri tahun 2022 yang sebesar Rp 160,1 miliar. Perbandingan anggaran itu kian jauh pada 2017, LPSK menerima anggaran sebesar Rp 75,9 miliar, sedangkan pengadaan gas air mata Polri mencapai Rp 327,7 miliar.

Semakin sentral

Menurut Erasmus, peran LPSK akan semakin sentral dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LPSK akan terintegrasi dengan sistem peradilan di Indonesia yang melibatkan kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.

Masuknya LPSK dalam sistem peradilan, mereka dapat berperan lebih jauh, khususnya sebagai pemegang dana pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. Dengan demikian, upaya ganti rugi terhadap korban dapat berlangsung secara otomatis.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, berpandangan, perluasan fungsi LPSK merupakan keniscayaan. Saat itu terjadi, beban yang perlu ditanggung oleh LPSK akan semakin berat sehingga butuh peningkatan anggaran dan SDM.

Oleh karena itu, kepercayaan elemen, seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan, perlu ditingkatkan kepada LPSK. Kerja sama antarlembaga harus didorong, khususnya dalam penyebaran informasi mengenai peran LPSK dan bagaimana cara untuk mengaksesnya.

”Negara harus berperan. Sebab, penegakan hukum tindak pidana tak sekadar penindakan, tetapi juga pencegahan. Ganti rugi bagi korban merupakan tindak lanjut dari pencegahan kejahatan yang gagal,” kata Taufik.

Tidak tahu

Survei Litbang Kompas pada 27 April-10 Mei 2023 menemukan, baru 38 persen responden yang mengetahui keberadaan LPSK. Sementara 62 persen sisanya mengaku tidak tahu atau belum pernah mendengar mengenai LPSK. Adapun survei menggunakan metode kuantitatif dengan wawancara tatap muka yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi.

Peneliti Litbang Kompas ,Christian M Marpaung, memaparkan, sebagian responden yang tidak mengetahui keberadaan LPSK tidak tertarik untuk mencari tahu. Walakin, mayoritas generasi Z dan masyarakat berpendidikan tinggi mengaku berminat untuk mencari tahu mengenai LPSK.

Meskipun demikian, responden yang mengetahui ataupun pernah terlibat dengan LPSK mengaku lembaga itu mampu memberi perlindungan fisik, hukum, dan penempatan rumah aman bagi saksi dan korban. Tingkat keyakinan mereka mencapai 70,7 persen.

Selain itu, keyakinan responden bahwa LPSK bisa membantu pemulihan kesehatan saksi dan korban mencapai 70,9 persen. Sedangkan keyakinan responden terkait kemampuan LPSK untuk membantu penggantian rugi finansial bagi saksi dan korban sebesar 53,7 persen. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: