NASIONAL

Perubahan Uji Praktik SIM C Diharapkan Kurangi Pungli

JAKARTA  — Kepolisian Negara RI akhirnya mengubah skema uji praktik untuk pembuatan surat izin mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C. Salah satunya dengan mengubah trek dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi trek yang menyerupai huruf S. Kebijakan yang dimulai pada 4 Agustus lalu itu diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar atau pungli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Senin (7/8/2023), menyampaikan, Polri telah mengambil kebijakan untuk mengubah trek uji atau tes SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi berbentuk huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM juga dilebarkan dari semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

”Sudah diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama (diberlakukan), Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Firman Santyabudi meninjau langsung,” kata Ahmad, dilansir Kompas.

Ahmad menyampaikan, untuk materi uji membentuk huruf S, panjang lintasannya adalah 35 meter. Materi lainnya adalah diberlakukan uji pengereman dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak patok 2,5 meter. Kemudian terdapat uji putar balik arah atau u-turn dengan lintasan sepanjang 10 meter, lebar tikungan 2 meter dan jarak antarpatok menjadi 3 meter.

Selain itu, terdapat uji reaksi rem menghindar. Di dalam uji reaksi rem, panjang total lintasan adalah 24 meter yang terdiri dari lintasan lurus 1,6 meter dan panjang lintasan menghindar 4 meter dengan jarak antarpatok 3 meter.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, kebijakan Polri terkait uji SIM C tersebut patut diapresiasi. Uji praktik SIM yang disederhanakan dan dipermudah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi keinginan publik atau masyarakat agar pelayanan kepolisian lebih baik.

Meski demikian, menurut Bambang, penyederhanaan uji SIM tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik pungli karena dalam proses pembuatan SIM masih terdapat celah lain. Namun, Bambang meyakini penyederhanaan uji SIM tersebut bisa mengurangi terjadinya pungli.

”Kedua pihak berkontribusi terjadinya pungli. Di satu sisi, masyarakat ingin mudah, sementara di sisi lain personel kepolisian memiliki kepentingan pragmatis, seperti menambah pendapatan pribadi. Dari kebutuhan dua sisi itu muncul simbiosis,” kata Bambang.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pungli, lanjut Bambang, langkah selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya terhadap petugas yang melayani di lapangan, tetapi juga mencegah adanya calo. Sebab, tanpa pengawasan yang ketat, pungli tetap bisa terjadi melalui celah lain.

Membangun sistem

Pegiat antikorupsi yang juga Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho berpandangan, perubahan uji SIM ini dapat meminimalkan terjadinya praktik pungli di lapangan. Sebab, uji SIM sebelumnya memang sulit, bahkan mustahil dilakukan.

”Uji SIM yang tidak masuk akal semacam itu seharusnya sudah dihapuskan sejak dulu. Sebab, uji praktik SIM yang sulit itu menjadi celah bagi oknum petugas untuk bermain-main dengan pemohon SIM,” kata Emerson.

Di luar hal itu, Emerson juga mengapresiasi kebijakan berupa pelarangan transaksi secara tunai dalam pengurusan SIM. Sebab, selama ini transaksi secara tunai yang biasanya tidak disertai dengan bukti pembayaran telah menjadi celah praktik pungli atau korupsi.

Emerson pun berharap agar penyederhanaan dalam penerbitan SIM tersebut segera diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Emerson pun berharap agar Korlantas juga menertibkan adanya loket asuransi dalam proses permohonan SIM yang sebenarnya bersifat sukarela, tetapi di banyak tempat asuransi tersebut seolah diwajibkan.

Hal lain yang juga perlu ditertibkan adalah adanya petugas yang menawarkan jasa laminating bagi para pemohon SIM yang mana di beberapa lokasi seolah diwajibkan. Hal-hal semacam itu dinilai seolah menjadi bisnis baru oleh petugas.

Masukan atau keluhan lainnya, lanjut Emerson, adalah tidak adanya standardisasi untuk biaya tes psikologi dan kesehatan. Selama ini, biaya untuk kedua tes tersebut tidak ada ketentuan dan tidak disertai bukti bayar. Ke depan, Emerson pun berharap agar kepolisian menertibkan dan membuat ketentuan standar terhadap biaya pembuatan SIM yang ditawarkan biro jasa mengemudi karena berbiaya tinggi.

”Jangan hanya puas dengan perubahan uji praktik, tapi memastikan sistem yang dibangun itu meminimalkan praktik terjadinya pungli,” kata Emerson. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.