Petitum Bawaslu: Berhentikan Sementara Semua Komisioner KPU RI
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada semua komisioner KPU RI. Permintaan tersebut merupakan petitum Bawaslu RI atas perkara dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU RI karena membatasi akses terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan, memberikan sanksi pemberhentian sementara (kepada teradu 1 hingga teradu 7),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membacakan keterangan pihaknya dalam persidangan perdana di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dilansir Republika, Senin (4/9/2023).
Teradu 1 dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Teradu 2 hingga 7 adalah anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Adapun pembuat aduan atau pengadu adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta empat komisioner Bawaslu RI lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn JM Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Perkara ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei 2023. Sejak saat itu, KPU tak memberikan akses kepada Bawaslu untuk melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Bawaslu juga mengaku juga dibatasi ketika melakukan pengawasan melekat terhadap petugas KPU yang tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg. Petugas Bawaslu disebut hanya boleh mengawasi secara langsung selama 15 menit.
Bawaslu RI sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI yang isinya meminta akses Silon. KPU RI hanya memberikan akses silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), dan partai politiknya. Padahal, objek pengawasan adalah dokumen persyaratan, seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dalam persidangan mengatakan, pembatasan akses oleh KPU RI itu menghalangi tugas lembaganya mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Totok juga mendalilkan bahwa KPU RI melanggar UU Pemilu karena menerima pendaftaran bakal caleg di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.
Menurut Totok, tujuh komisioner KPU RI melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Beberapa di antaranya Pasal 6 Ayat 3 huruf a terkait pelaksanaan prinsip berkepastian hukum, Pasal 11 huruf c terkait keharusan menaati prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, dan Pasal 19 huruf e ihwal keharusan lembaga penyelenggara pemilu menghormati lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Mejelis sidang DKPP belum membuat putusan atas perkara ini. Mengingat perkara ini baru pada persidangan perdana, kemungkinan akan ada beberapa sidang lagi hingga keputusan dibuat.
DKPP diketahui menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan semua komisioner KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada hari ini, Senin (4/9/2023). Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah membatasi akses Bawaslu untuk mengawasi data dan dokumen persyaratan para bakal caleg yang ada dalam Silon KPU. Didalilkan juga bahwa teradu membatasi pengawasan melekat yang dilakukan pengawas Bawaslu.
Para pengadu juga mendalilkan bahwa pimpinan KPU RI itu telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
David menyebut, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David lewat keterangan tertulisnya.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kamis (31/8/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan. Meski jawaban disiapkan dalam bentuk tertulis, semua komisioner KPU RI akan menghadiri persidangan tersebut. “Jawaban tertulis. Tujuh komisioner KPU RI hadir di sana (ruang sidang DKPP),” kata Afif. (REP)