Polri Telusuri Bandar Situs Judi Daring
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sebelas orang pengelola situs judi daring ”88” di Denpasar, Bali. Penyidik masih mendalami peran kesebelas tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain ataupun orang yang menjadi bandar situs judi daring tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni dalam jumpa pers, Jumat (8/9/2023), di Bareskrim Polri, Jakarta, mengungkapkan, 11 tersangka perjudian daring itu ditangkap di Denpasar pada Rabu (6/9/2023).
Kesebelas tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial R berperan sebagai koordinator. Sepuluh tersangka lainnya, yakni AS, AP, AL, TN, IF, J, M, MA, MR, dan PS, membantu R mengoperasikan judi daring.
”Kami periksa sejak tadi malam dan sejak hari ini kami lakukan penahanan,” kata Dani, dilansir Kompas.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 12 unit laptop, 21 unit telepon genggam, serta satu kotak simcard. Selain menjerat para tersangka dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penyidik juga akan menjerat mereka dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Dani, penangkapan itu didahului dengan patroli siber dan identifikasi terhadap situs judi daring tersebut. Sementara ke-11 tersangka tersebut diamankan di sebuah rumah sewa di Denpasar. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka terkait dengan konstruksi pasal yang hendak disangkakan kepada mereka.
”Berapa penghasilan, berapa omzet masih kami telusuri, belum selesai untuk penyelidikan dan penyidikan karena kami tidak akan terpaku pada keterangan yang bersangkutan. Kami bisa melakukan kerja sama dengan analis keuangan untuk mengetahui berapa uang yang berputar,” tutur Dani.
Sepanjang 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap 77 kasus dan menetapkan 130 tersangka. Selain itu, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepolisian telah menutup 564 situs judi daring.
Dani berharap agar masyarakat mewaspadai judi daring. Jika sekali masuk dan kecanduan, dampaknya akan bisa ke mana-mana. ”Kalau kecanduan, akan berdampak pada stres. Ketika keuangan sudah tidak ada, bisa muncul tindak pidana lain untuk mendapat uang untuk judi. Kita menghindari masuk karena bisa terjebak perjudian online ini,” ujar Dani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan adanya bandar di belakang para tersangka.
Selain itu, penelusuran aset ataupun rekening pelaku oleh penyidik terkait dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang akan disangkakan kepada mereka masih berlangsung. ”Tidak tertutup kemungkinan pelaku lain, apakah itu bandar di atasnya atau pelaku lain,” kata Ahmad. (KOM)