NASIONAL

Presiden Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

JAKARTA — Presiden Joko Widodo tidak menginginkan ada praktik penyelewengan, seperti korupsi, di tempat-tempat penting. Terkait hal tersebut, evaluasi akan dilakukan di semua hal, termasuk menyangkut penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.

”Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media di sesi keterangan pers seusai peresmian Sodetan Ciliwung di Jakarta, dilansir Kompas, Senin (31/7/2023).

Konteks pertanyaan media adalah terkait evaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil agar tidak terjadi konflik di masa mendatang apabila ada masalah hukum, seperti terakhir terjadi dalam penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi pertanyaan sehubungan polemik yang terjadi pascapenetapan kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi menilai itu terkait masalah koordinasi. ”Ya, itu masalah, menurut saya, masalah koordinasi. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Udah, kalau (kooordinasi) itu dilakukan, rampung,” kata Presiden Jokowi.

Penetapan lima tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya adalah kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kurun 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur; dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Sesuai prosedur hukum

Pada Sabtu (29/7/2023), Ketua KPK Firli Bahurli menegaskan, seluruh proses penyelidikan hingga penetapan pelaku dalam dugaan korupsi di Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Saat dilakukan kegiatan tangkap tangan di Basarnas pun, KPK melibatkan Polisi Militer TNI.

Firli, lewat keterangan tertulis, menyampaikan bahwa setelah dilakukan tangkap tangan di Basarnas, harus ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan status hukum pihak yang terkait dalam waktu satu kali 24 jam.

”Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM (Polisi Militer) TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya.

Oleh karena itu, Firli mengatakan, KPK melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan pihak dari swasta dan menyerahkan pihak dari militer kepada TNI untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Kewenangan KPK dalam mengoordinasikan proses hukum tersebut diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK.

Saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (30/7/2023), Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, TNI dan KPK memiliki misi yang sama, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, terkait persoalan dua personel militer yang ditangkap KPK, Puspom TNI bakal berkoordinasi dengan KPK untuk segera melengkapi administrasi guna memproses hukum keduanya. Koordinasi ini meliputi permintaan alat bukti sebagai dasar penindakan.

”Mohon doanya semoga semuanya tuntas sebagaimana harapan publik tentang pemberantasan korupsi,” kata Agung. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.