NASIONAL

Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI

JAKARTA — Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Kresno sebelumnya mengatakan Mayor Dedi adalah penasehat hukum tersangka ARF berdasarkan SEMA No. 02/1971. ARF juga disebut keluarga Mayor Dedi dan berhak atas bantuan hukum dari anggota TNI sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sekitar 40 anggota TNI dengan seragam dinas melakukan penggerudukan terhadap Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023. Tujuan mereka adalah untuk mengintervensi proses hukum dalam kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka ARF, yang merupakan keluarga dari Mayor Dedi. Mereka juga meminta agar penahanan ARF ditangguhkan.

Imparsial: kababinkum tak paham aturan hukum terkait peran TNI

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan persnya, dilansir Tempo, Sabtu (12/8/2023).

Imparsial membenarkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI berhak mendapatkan bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia, pada pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum dan Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) yang pada intinya menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum.

Namun secara khusus bagi lingkungan TNI, jaminan bantuan hukum kembali ditegaskan dalam pasal Pasal 105, 215 dan 216 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada intinya adanya jaminan bantuan hukum bagi tersangka yang diadili di peradilan militer maupun koneksitas. Jaminan tersebut juga kembali ditegaskan UU TNI dalam Pasal 50 ayat (2) huruf f yang menyatakan “prajurit dan prajurit siswa mendapatkan rawatan dan layanan kedinasan meliputi.. (f). bantuan hukum”. Selanjutnya Pasal 50 ayat 3 “keluarga prajurit memperoleh layanan kedinasan meliputi.. (c). bantuan hukum”.

“Kami memandang, keseluruhan pasal yang disebutkan di atas harus dipahami sebagai adanya jaminan negara kepada siapapun termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI untuk memperoleh bantuan hukum.Jika dicermati, tidak ada yang menyebutkan adanya pemberian kewenangan kepada prajurit TNI untuk dapat memberikan pendampingan/bantuan hukum dalam lingkup (yurusdiksi) peradilan selain peradilan militer dan peradilan koneksitas,” jelas Gufron

Hal tersebut harus digarisbawahi oleh Kababinkum mengingat keterangan yang disampaikan oleh Kababinkum terkait dengan kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengaku sebagai pendamping hukum keluarganya di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Imparsial kritisi dasar hukum Kababinkum

Imparsial juga mengkritisi dasar hukum Kababinkum yang merujuk pada SEMA No. 2 Tahun 1971, yang sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di peradilan umum. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak boleh berstatus pegawai negeri atau pejabat negara, yang bertentangan dengan status anggota Angkatan Perang.

Mereka menekankan harus adanya evaluasi dan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Panglima TNI untuk mengatasi kerancuan hukum ini, termasuk revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

PBHI: langgar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, soal kasus Mayor Dedi Hasibuan dalam perkara penggerudukan Polrestabes Medan.

“PBHI menyatakan bahwa pandangan Kababinkum TNI melanggar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Julius mengatakan bahwa hak atas bantuan hukum diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan hanya dapat diberikan melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi oleh pemerintah. PBHI juga mengingatkan bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat melarang anggota TNI menjadi advokat.

“Apabila Kababinkum TNI menggunakan Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan “keluarga prajurit memperoleh layanan kedinasan meliputi.. (c). bantuan hukum”, maka pertanyaannya apakah berlaku di lingkup Peradilan Umum, sedangkan TNI berkali-kali menolak pemeriksaan anggotanya di lingkup peradilan umum, termasuk peradilan koneksitas,” ujar Julius.

Kontroversial dan perkeruh situasi

Julius mengatakan pernyataan Kababinkum TNI sebagai hal yang kontroversial dan memperkeruh situasi. PBHI menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelanggaran hukum dan profesionalitas yang terjadi. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: