NASIONAL

Rekrutmen PPPK Dinilai Kian Karut-marut

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai kian karut-marut. Hal itu membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori Prioritas 1 (P1), semakin tidak jelas dan terombang-ambing selama dua tahun hingga kini.

“Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, di antaranya pengumuman formasi bagi guru P1 yang terus ditunda oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan terdampaknya 3.043 guru kategori P1 yang semula dapat penempatan lalu akhirnya tidak dapat penempatan,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (8/3/2023).

Dilansir Republika, Iman mengatakan, pembatalan akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru PPPK tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, kebutuhan guru ASN masih tinggi. Di mana Indonesia kekurangan 1,3 juta guru ASN sampai 2024. Namun, pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan.

“Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut satu juta guru,” kata dia.

Iman menerangkan, hingga awal 2023, hanya 293.860 guru yang lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Lalu, ada sebanyak 193.954 guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi dari daerah.

Bahkan, kata dia, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi yang diusulkan. Padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi.

Dari 319.618 formasi yang diusulkan pemerintah daerah, sebanyak 127.186 formasi untuk kategori P1, yakni eks tenaga honorer kategori-2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru swasta. Pengumuman P1 semestinya tuntas pada 2022 lalu. Namun, diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari, kemudian diundur lagi.

“Janji dari Dirjen GTK Kemendikbudristek akan diumumkan pada pekan ke-3 atau ke-4 Februari. Namun, malang sekali nasib guru PPPK, pengumuman formasi P1 ternyata diundur kembali sampai 10 Maret nanti,” kata dia.

Di tengah menunggu ketidakpastian pengumuman P1 dari Panselnas, muncul kabar sebanyak 3.043 guru P1 yang semula mendapat penempatan atau formasi menjadi tidak mendapatkannya. Menurut Iman, kabar itu muncul dengan alasan yang tak jelas. Dia melihat itu membuat nasib para guru PPPK semakin terpuruk.

“P2G menilai, Panselnas sudah melanggar UU ASN, Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan,” kata Iman.

Iman mempertanyakan alasan pasti terkait 3.043 P1 yang tidak dapat penempatan. P2G menilai proses seleksi PPPK tidak profesional dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak semula. Sejak 2019, kata dia, Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru.

“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu, nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian,” ujar Iman.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 PPPK merupakan bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara. PB PGRI meminta Dirjen GTK Kemendikbudristek untuk mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan guru pelamar P1 tersebut.

“Kami meminta kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek atas nama Mendikbudristek mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan tertulisnya.

Surat pengumuman itu terbit dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Unifah mengaku prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut. Hal itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021.

Secara objektif, kata Unifah, para guru pelamar P1 telah dinyatakan lulus passing grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

Selain itu, berdasarkan janji dari pemerintah, guru yang lulus passing grade akan langsung mendapatkan penempatan. “Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” kata dia.

Unifah mengatakan, PB PGRI mengimbau kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek dan kementerian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

“Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas, verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya justru merugikan para guru terdampak,” kata Unifah.

Menurut dia, tanpa informasi atau alasan yang jelas, para guru tersebut tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Kemendikbudristek dan kementerian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan.

“Lalu membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki,” kata dia.

Apabila 3.043 guru pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, kata dia, para guru yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK pada tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun.

PB PGRI juga mendesak kementerian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK pada 2023 ini. Pihaknya juga mendorong pembukaan formasi guru seluas-luasnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar target rekrutmen satu juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024 ini.

Pihaknya juga meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, kementerian penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh pelamar, baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat.

Unifah mengatakan, jangan sampai suasana kebatinan para guru tercederai untuk kesekian kalinya. “Merasa digantung nasibnya, diberi harapan palsu, atau malah terkesan ditelantarkan,” kata Unifah.

Terkait persoalan itu, pihak Kemendikbudristek tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, hanya menyebutkan informasi terkait itu akan dikabarkan lebih lanjut. “Lagi koordinasi. Tunggu informasinya nanti,” kata Anang ketika ditemui di Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, pekan lalu mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau biasa disebut tenaga honorer. Menurut dia, pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian.

“Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas, Jumat (3/3/2023).

Anas menambahkan, opsi-opsi solusi telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN. “Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: