Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka dalam Sepekan
JAKARTA – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polri telah menetapkan 212 tersangka perdagangan orang selama periode 5-11 Juni 2023.
Seperti dilansir dari Tempo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan ratusan tersangka tersebut berdasarkan penyidikan 136 kasus dari total 190 laporan polisi pada Kepolisian Daerah.
“Yang masih proses penyelidikan ada 24 kasus,” kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 12 Juni 2023.
Ramadhan membeberkan sejumlah kasus TPPO pada tiap Polda. Polda Kalimantan Utara menangani 15 laporan, Polda Sumatra Utara 7 laporan, Polda Sumatra Barat 4 laporan, Polda Riau 4 laporan, Polda Kepulauan Riau 5 laporan. Kemudian Polda Jambi 3 laporan, Polda Sumatra Selatan 3 laporan, Polda Bengkulu 5 laporan, Polda Lampung 1 laporan, Polda Banten 5 laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Jawa Barat 36 laporan, Polda Jawa Tengah 25 laporan, Polda Jawa Timur 4 laporan.
Kemudian Polda Bali 4 laporan, Polda Nusa Tenggara Barat 4 laporan, Polda Nusa Tenggara Timur 5 laporan, Polda Kalimantan Timur 25 laporan, Polda Sulawesi Selatan 2 laporan, Polda Sulawesi Utara 1 laporan, Polda Sulawesi Tengah 1 laporan, dan Polda Papua 1 laporan.
Adapun jumlah korban TPPO sebanyak 824 orang. Mereka terdiri dari perempuan dewasa 370 oramg, anak perempuan 42 orang, laki-laki dewasa 389 orang, dan anak laki-laki 23 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas maraknya kejahatan perdagangan orang. Bahkan, Sigit mengancam akan memecat dan memproses hukum jajarannya yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Sigit dalam video conference (vicon) bersam jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 5 Juni 2023.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” kata Sigit, dalam keterangan resminya, Senin, 5 Juni 2023. (TEM)