Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
JAKARTA – Ketua Divisi Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) Erick Tanjung membeberkan kronologi sebelum Rico Sampurna Pasaribu tewas karena kebakaran di rumahnya.
Berdasarkan temuan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Rico sempat bertemu dengan oknum aparat pada malam hari sebelum rumahnya terbakar.
Erick menerangkan, kejadian kebakaran di rumah Rico terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, Rabu malam, 26 Juni 2024, Rico dan rekannya bertemu dengan oknum aparat yang diduga pengelola lapak judi.
“Jadi kejadiannya hari kebakaran rumahnya Kamis dini hari pukul 03.00, tanggal 27 Juni 2024. Nah, Rabu malam tanggal 26 Juni, temuan tim di lapangan, korban ditemani rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat yang diduga pengelola lapak judi. Yang sebelumnya itu dia tulis dalam berita,” kata Erick saat jumpa pers di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024), seperti dikiutip dari liputan6.com.
“Jadi ketemu di suatu tempat, membicarakan terkait berita. Jadi diminta untuk menghapus beritanya dan postingannya itu,” tambahnya.
Erick mengatakan, berita Rico terbit di Tribrata TV pada Senin, 22 Juni 2024 tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Dan di sana menyebut dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu kami menduga salah satu penyebab dia mengalami rumahnya dibakar dan terjadilah satu keluarga meninggal di rumah itu,” beber Erick.
Dicari-cari Setelah Beritakan Oknum Aparat Terlibat Perjudian di Karo
Dia menambahkan, tim investigasi KKJ telah menemui rekan korban di media Tribrata TV, mulai dari atasan redaksi hingga rekan di lapangan, termasuk kepala biro Tribrata TV di Kabupaten Karo.
Selain itu, tim juga menemui saksi-saksi kunci dari keluarga korban. Hampir semuanya memberikan keterangan serupa bahwa sebelum kejadian Rico ketakutan karena dicari-cari akibat pemberitaannya.
“Hampir semuanya menyebutkan memberikan keterangan serupa, bahwa sebelum kejadian itu korban menceritakan agak waswas dan ketakutan karena dicari-cari terkait berita yang telah dia terbitkan, dan berita itu juga diposting di Facebook pribadi Sampurna,” terangnya.
“Kuat dugaan dari temuan tim lapangan terkait itu (pemberitaan perjudian). Sampai sekarang tim masih mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti terkait yang mengarah dengan kejadian dugaan pembakaran rumah tersebut yang mengakibatkan meninggalnya 4 orang dalam satu keluarga itu,” pungkas Erick.
Rumah Terbakar Usai Beritakan Perjudian, Oknum TNI Diduga Terlibat
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto membeberkan hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari hasil temuan, ada dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kebakaran itu, setelah Rico memberitakan kasus perjudian di wilayah Karo.
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang tersebut terjadi setelah korban yaitu Rico Sampurna Pasaribu memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo Sumatera Utara dan diduga melibatkan oknum TNI,” kata Totok saat jumpa pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ucap Totok.
Totok menyebut ada dua versi berbeda yang atas kebakaran itu. Versi tim KKJ menyatakan, ada dugaan keterlibatan oknum TNI terkait dengan pemberitaan perjudian yang terjadi di rumah oknum tersebut.
Versi lain menyatakan, ada ceceran bensin di rumah korban yang menyulut bara api. Korban sendiri diketahui berjualan bensin di rumahnya.
“Atas kejadian tersebut Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata Totok.
Dia menambahkan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. (lip/pbn)