NASIONAL

Seusai Syahrul Ditangkap, Surya Paloh Temui Presiden Jokowi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerima Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan kedua tokoh itu berlangsung tepat sehari setelah bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, politisi Partai Nasdem, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Dwipayana, pertemuan yang berlangsung pada Jumat (13/10/2023) pukul 19.15-20.00 itu adalah pertemuan silaturahmi biasa. ”Pertemuan silaturahmi biasa,” ujar Dwipayana.

Sementara itu, pada Jumat malam, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan uang miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul. Untuk itu, Partai Nasdem mempersilakan KPK mengusut temuan tersebut.

Dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan, selain Syahrul, KPK menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo. Ketiganya telah ditahan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Syahrul membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan dan menerima setoran di internal Kementan dari tahun 2020 hingga 2023. Ia menugaskan Kasdi dan Hatta menarik 4.000-10.000 dollar AS dari pejabat eselon I per bulan.

KPK mengungkap, uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, Hatta, dan sejumlah pejabat sekitar Rp 13,9 miliar. Terdapat pula penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama Kasdi, Hatta, dan sejumlah pejabat di Kementan untuk umrah senilai miliaran rupiah.

”Selain itu, sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami,” kata Alexander.

Saat ditanya dari mana saja dan untuk apa saja dana yang diduga ditujukan untuk Partai Nasdem itu, Alexander mengatakan, ia belum tahu. Ia memastikan penyidik KPK akan mendalami temuan tersebut.

Untuk menelusuri aliran dana dari Syahrul, menurut Alexander, KPK memiliki surat kuasa dari penyelenggara negara yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, KPK juga menggunakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta bank terkait membuka rekening Syahrul. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: