NASIONAL

Tegur Kuasa Hukum Sius Dowansiba Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, “Push Up”

JAKARTA – Hakim konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum caleg anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sius Dowansiba, Heriyanto, yang telat hadir di sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Saldi menyampaikan, telatnya pemohon membuat susah seluruh pihak. Ia pun menegur Heriyanto dengan menyebut bahwa yang telat akan disetrap berupa push up.

Mulanya, Saldi Isra tengah mempersilakan kuasa hukum pemohon perkara bernomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Alberthus, untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. Ketika pemohon mulai berbicara, Heriyanto memotong ucapannya.

“Mohon izin yang mulia,” kata Heriyanto dalam sidang sengketa, Jumat.

Selanjutnya, Saldi bertanya siapa yang meminta izin ketika kuasa hukum lain tengah menerangkan pokok permohonan. “Siapa yang yang minta mohon izin tadi?” tanya Saldi.

“Mohon izin yang mulia, kuasa hukum pemohon 117 yang mulia. Mohon maaf terlambat, yang mulia,” kata Heriyanto.

Saldi lantas meminta Heriyanto agar tidak terlambat lagi. Jika masih terlambat, ia meminta yang terlambat untuk push up. “Nanti enggak boleh lagi terlambat, ya,” tutur Saldi.

“Siap yang mulia, baik,” jawab Heriyanto.

“Nanti kalau terlambat terus, susah kita. Nanti disetrap pakai apa? Pakai push-up,” seloroh Saldi.

Selanjutnya, Saldi mempersilakan Alberthus kembali melanjutkan menerangkan pokok-pokok permohonan.

Sidang sengketa pileg dibagi menjadi tiga panel yang berlangsung secara bersamaan. Panel satu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Panel dua dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel tiga dipimpin oleh Arief Hidayat, serta ditemani Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Diketahui, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024. MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (kom/sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *