Usulan Menunda Pemilu Menguat
JAKARTA – Wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 kembali menggelinding. Kali ini Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, yang mengusulkan Pemilu 2024 ditunda hingga dua tahun. Penundaan ini berarti memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2026.
Muhaimin mengatakan alasan penundaan Pemilu 2024 adalah mulai terbangun kebangkitan ekonomi setelah dua tahun pandemi Covid-19. Jadi, momentum kebangkitan ekonomi—yang dimulai pada tahun ini—seharusnya tidak disia-siakan.
Muhaimin memperoleh informasi tersebut dari pengusaha serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru saja menemuinya di gedung DPR, kemarin. Informasi serupa ia dapatkan saat berkeliling ke berbagai daerah.
“Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Wakil Ketua DPR ini saat konferensi pers di Ruang Delegasi DPR, Rabu (23/2/2022).
Muhaimin Iskandar menjelaskan, penundaan pemilu ini penting agar prospek ekonomi yang mulai membaik tak terganggu. Dia berdalih, pesta pemilu biasanya disertai tiga kondisi. Pertama, pelaku ekonomi membekukan atau menghentikan agresivitas ekonomi. Kedua, transisi kekuasaan dan pemerintahan biasanya mengakibatkan ketidakpastian ekonomi, sehingga pemilu bakal mengganggu momentum kebangkitan ekonomi. Ketiga, pemilu dikhawatirkan mengakibatkan ancaman konflik.
“Usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai dan saya usulkan ke Pak Presiden,” kata Muhaimin.
Wacana Muhaimin itu sejalan dengan isu yang diembuskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, bulan lalu. Bahlil juga mewacanakan penundaan pemilu atas dasar masukan dari para pengusaha.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024. Jadwal ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Berbagai kalangan mengkritik usul penundaan pemilu tersebut. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan pernyataan Muhaimin itu patut dikritik. “Ini ancaman yang cukup serius bagi demokrasi kita ke depan,” kata Adi, kemarin.
Adi berpendapat, alasan Muhaimin yang meminta penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal, mengada-ada, dan tak bisa dibuktikan. Justru, kata dia, partai politik dan calon peserta Pemilu 2024 bakal menggerakkan perekonomian masyarakat melalui kapitalisasi sumber daya mereka untuk tujuan elektoral.
Adi khawatir usul PKB tersebut bukan atas dasar alasan pertumbuhan ekonomi, melainkan kepentingan politik tertentu. Usul itu justru membuka ruang perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini ditentang berbagai kalangan serta akan membahayakan demokrasi.
Senada dengan Adi, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengatakan gagasan Muhaimin untuk menunda Pemilu 2024 tak relevan. Sebab, tak ada alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda Pemilu 2024 hingga saat ini. Apalagi konstitusi sudah mengharuskan pemilu dilakukan lima tahun sekali serta presiden hanya menjabat lima tahun atau satu periode, dan dapat dipilih kembali dalam satu periode lagi. Karena itu, penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan jika Undang-Undang Dasar 1945 diamendemen .“Jika itu terjadi, mereka mengingkari amanat konstitusi,” kata Arya.
Alasan lain, kata dia, doktrin dalam negara demokratis adalah pentingnya pembatasan kekuasaan. Tujuannya, agar pemimpin yang berkuasa tidak menyalahgunakan kekuasaan atau sewenang-wenang.
Selanjutnya, menurut Arya, situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda pemilu. Sebab, pelaksanaan pencoblosan pemilu masih dua tahun lagi. “Tiba-tiba ada usulan (penundaan) itu, ya, tidak masuk akal,” ujarnya.
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rifqinizami Karsayuda, ikut mengkritik usul Muhaimin tersebut. Rifqinizami mengatakan usul penundaan pemilu akan mencederai kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR ihwal waktu pelaksanaan pemilu.
“Saat ini lebih baik berfokus menyusun tahapan Pemilu 2024, termasuk mengisi berbagai kekosongan norma yang ada dalam peraturan KPU dan peraturan Badan Pengawas Pemilu,” kata Rifqinizami.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, enggan menanggapi pernyataan Muhaimin itu. “Namanya usulan, pendapat, ya, enggak masalah. Tapi keputusan politik sudah diambil,” kata Pramono.
Pramono menegaskan, KPU, pemerintah, dan DPR sudah menyepakati jadwal Pemilu 2024 serta pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. “Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, usul yang muncul di luar itu hanya sebatas wacana,” ujar Pramono. (TMP)