NASIONAL

Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

 

JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta 2022. Ia dipidana penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, dilansir Kompas, Selasa (9/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat yang telah ditahan sejak 24 Oktober 2022 itu dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, hakim menyebut terdapat tujuh hal yang memberatkan hukumannya, yaitu Teddy sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, status Teddy sebagai anggota kepolisian, salah satu penegak hukum yang menjadi garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika, tidak membuatnya menghindari dirinya dan anak buahnya dari peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian.

”Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara.

Amar putusan ini dibacakan sekitar pukul 13.00 setelah sidang terbuka itu dimulai pukul 09.30. Teddy hadir dalam kondisi sehat dan rapi dengan kemeja batiknya. Selama pembacaan vonis, ia duduk di tengah, diapit tim jaksa penuntut umum dan tim keuasa hukumnya.

Ruang sidang secara keseluruhan dipadati banyak penonton, khususnya insan media. Terlihat juga sejumlah warga dari kalangan umum, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, yang datang untuk menyaksikan langsung proses pembacaan putusan sekaligus mendukung Teddy.

Dalam suasana ramai itu, sempat ada gangguan teknis dengan matinya sebagian besar alat pengeras suara di tengah persidangan sampai pembacaan putusan hakim. Seusai hakim meninggalkan ruangan, Teddy menyalami kuasa hukumnya.

Pada kesempatan itu, Hotman, pimpinan kuasa hukum Teddy, sempat bersyukur karena hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Di sisi lain, ia mengucapkan kekecewaannya kepada putusan itu.

”Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy-paste replik dari jaksa,” ujarnya.

Mengambang

Proses hukum ini, bagi Teddy, masih panjang karena ada proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan keringanan hukuman.

Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan banyak hal lain. Hal yang dimaksud antara lain perintah Teddy kepada Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi atau mantan anak buah Teddy yang ikut didakwa, untuk memusnahkan 4 kg sabu yang belum terjual di Jakarta pada 28 September.

Lalu, proses digital forensik terhadap barang bukti percakapan elektronik yang dinilai cacat sehingga hakim bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga terkait pemeriksaan barang bukti sabu yang sampai di Jakarta dan 5 kg sabu yang ditukar tawas oleh Dody di Bukittingi, Sumatera Barat, disebut tidak menjadi pertimbangan hakim.

”Jadi, ini benar-benar kasusnya mengambang. Melanggar hukum acara di berbagai aspek,” ujar Hotman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting, ditemui secara terpisah, memastikan, tim kuasa hukum akan merapatkan putusan hakim terhadap Teddy. Sejauh ini, mereka puas karena hakim ikut menyatakan dakwaan mereka terbukti.

”Kan, dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya. Kepuasan kita, sih, di situ. Kalau mengenai hukumannya, kan, masing-masing punya kewenangan, ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan,” ujarnya.

Sesuai dakwaan, majelis hakim membuktikan Teddy turut bersama-sama dengan Dody dan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum. Teddy juga disebut terbukti terlibat dalam penjualan narkotika dan mendapatkan uang.

Teddy bekerja sama dengan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, kemudian disimpan untuk selanjutnya dijual. Terdakwa Teddy berperan menggerakkan Dody untuk mengantarkan langsung sabu ke Linda di Jakarta. Lalu, terdakwa selalu berkomunikasi dengan Dody, menyerahkan uang hasil penjualan narkoba kurang lebih 1.000 gram sebesar Rp 300 juta. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.