Inforial

BPOM Amankan 5.320 Produk Pangan Kadaluarsa

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengamankan sedikitnya 5.320 produk pangan kadaluarsa selama pelaksanaan intensifikasi produk pangan jelang Lebaran di tiga Kabupaten, yakni Manokwari, Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Herianto Baan menerangkan produk pangan yang disidak sebanyak 5.812 produk kemasan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Intensifikasi produk pangan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat jelang Idul Fitri.

“Hasil intensifikasi tahap II ini, BPOM telah mengamankan sebanyak 5.812 TMK, 5.320 kemasan produk kadaluarsa, 106 kemasan produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan 232 kemasan produk rusak,” ujarnya dalam konferensi pers di Manokwari, Senin 10 MEi 2021.

Herianto mengakui, kendala transportasi menjadi faktor penyebab maraknya temuan produk pangan kadaluarsa di wilayah Papua Barat.  Kondisi arus transportasi dari pabrik di luar Jawa yang dimuat dengan kapal dalam jumlah yang besar saat masuk ke daerah tidak langsung terdistribusi ke pedagang.

“Tahapan inilah yang terkadang menyebabkan terjadinya penundaan penyaluran sampai ke pembeli sehingga produk pangan melewati batas waktu konsumsi yang telah ditentukan,” terangnya.

Herianto menegaskan pengawasan rutin pada produk makanan olahan maupun kemasan terus dilakukan. Namun di tengah perayaan hari raya keagamaan seperti, Puasa dan Idul Fitri tentu permintaan kebutuhan pokok seperti, makanan dan minuman mengalami peningkatan. Kondisi ini harus mendapat pengawasan sehingga peredaran makanan dan minuman guna menjamin Kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengawasan rutin selalu kami lakukan, khusus untuk Idul Fitri ini kami lebih perketat agar peredaran produk pangan yang mengandung zat berbahaya tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” urainya.

Ia menyatakan intensifikasi pengawasan produk pangan dilakukan secara acak sesuai temuan kasus di tahun sebelumnya. Khusus untuk intensifikasi tahap II telah diperiksa sebanyak 62 distributor/ritel. Sebanyak 21 ritel memenuhi ketentuan sementara 41 ritel tidak memenuhi ketentuan. Dari 41 ritel yang tidak memenuhi ketentuan, 37 adalah sarana ritel skala kecil seperti kios dan pengecer. Sementara 4 ritel di antaranya gudang distributor.

“Pengawasan intensif kita lakukan sebelum dan sesudah Idul Fitri,” paparnya.

Pengawasan pangan akan terus dilakukan oleh BPOM guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya sebut Herianto, berdasarkan hasil pengawasan jumlah produk pangan yang kadaluarsa Sebagian besar tersebar di Kabupaten, Manokwari, Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan. Secara khusus ritel dan pedagang yang telah ditemukan masih menjual produk pangan kadaluarsa akan selalu dipantau. Pemantauan lapangan dan pengawasan secara rutin dilaksanakan agar masyarakat terbebas dari produk pangan berbahaya yang menyebabkan gangguan kesehatan.

“Pengawasan intensif adalah bagian dari pembinaan kita kepada pelaku usaha agar mengutamakan keselamatan masyarakat dalam usaha mereka,” pungkasnya. (PB22)

 

Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 11 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.