EKONOMIInforial

DJPb dan DJKN Teken Kerjasama Pertukaran Data PNBP

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Papua Barat, maka diperlukan sinergi dan kolaborasi antar unit-unit internal pada Kementerian Keuangan.

Sehingga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Maluku, Papua dan Papua Barat terkait pertukaran data potensi PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Penandatanganan kerjasama tersebut diselenggarakan di Gedung Keuangan Manokwari, pada Jumat pekan lalu (18/6/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Alif Hanafiah menuturkan, kerjasama dan sinergi kebijakan dalam pemanfaatan BMN dapat memberikan nilai tambah bagi pengelola, pengguna maupun mitra yang menggunakan BMN tersebut.  “Sehingga menambah penerimaan yang masuk ke kas negara,” kata Alif.

Kerjasama dua lembaga ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi PNBP, karena masih banyak potensi BMN yang belum dikelola secara maksimal.

Dengan demikian, diperlukan pertukaran data dan informasi agar dapat dianalisis yang kemudian direkomendasikan kepada satuan kerja sebagai pengguna barang untuk dioptimalkan.

“Kami mendukung upaya perbaikan dan penyempurnaan data potensi PNBP,” ucap dia.

Alif berharap, implementasi dari penandatanganan kerjasama dapat dimanfaatkan dengan peningkatan koordinasi dan komunikasi lintas stakeholder pada Kementrian Keuangan.

“Yang terpenting lagi, tidak ada hambatan dan memberikan value added bagi layanan dalam rangka menjalankan tupoksi kedua unit,” ujar dia.

Kepala Kantor Kantor Wilayah DJKN Maluku, Papua dan Papua Barat Ari Bintarto Yuwono menuturkan, kerjasama pertukaran data merupakan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Upaya ini akan menghilangkan perspektif silo organisation atau keengganan berbagai informasi antar unit.

“Kami ingin supaya dalam mengelola aset ini bisa benar-benar bermanfaat bagi penerimaan negara,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pengelolaan BMN tersebut berupa penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, kerjasama pertukaran data dapat mendukung tugas dan fungsi DJKN untuk melakukan pengawasan, pengendalian serta pemindahtanganan BMN sekaligus menggali potensi PNBP

“Sedangkan untuk Kanwil DJPb, data yang ada berguna bagi monitoring dan evaluasi optimalisasi PNBP dari pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Papua Barat,” jelas Ari.

Nota kesepahaman tersebut,  kata dia, menjadi pedoman baik untuk Kanwil DJKN dan DJPb maupun kantor operasional di bawahnya. Dan, diharapkan kerjasama pertukaran data ini dapat dilakukan secara kontinuitas walaupun terjadi pergantian pejabat di lingkungan Kanwil DJPb Papua Barat ataupun Kanwil DJKN Maluku, Papua dan Papua Barat.

“Akan tercipta sinergi yang lebih luas bahkan dimungkinkan terjadi penyusunan suatu database bersama,” pungkas dia.(PB15)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di harian Papua Barat News Edisi Senin 21 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.