Hari Ini, DPR Gelar Paripurna Penyerahan Dokumen KUA-PPAS
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat akan menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, pada Kamis (4/2/2021).
“Sesuai jadwal yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah, besok (Hari ini, red) ada penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS secara resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor saat dikonfirmasi awak media, Rabu malam (3/2/2021).
Ia menjelaskan, setelah dokumen tersebut diserahkan dalam rapat paripurna oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, sambung dia, DPR Papua Barat akan melakukan pembahasan. Jadwal sesuai hasil rapat internal Badan Musyawarah DPR Papua Barat dimulai pada 5 Februari sampai Maret 2021, tetapi berhubung 5 Februari adalah HUT Pekabaran Injil maka digeser ke 8 Februari.
“Jadwal DPR juga sudah diparipurnakan tadi (Kemarin, red),” ucap dia.
“Sebenarnya besok (Hari ini, red) sudah libur tetapi kami prioritaskan agenda penting dulu,” kata Orgenes menambahkan.
Ia melanjutkan, dalam pembahasan ada sejumlah agenda penting dari lima komisi di DPR Papua Barat dengan organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra.
“Salah satunya menindaklanjuti aspirasi dari 512 P3K yang menolak proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS Papua Barat formasi 2018,” kata Orgenes.
Sekretaris Komisi I DPR Papua Barat Muslimin Zainuddin menambahkan, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihaknya akan meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat terkait aspirasi 512 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menolak hasil pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS formasi 2018, karena mereka tidak memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).
“Nanti di situ ada BKD, nanti kita minta penjelasan. Tapi itu ada jadwal RDP dengan mitra. Barangkali Hari Senin baru kami terima jadwal,” ujar Muslimin.
Sebagai informasi, sebelum pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang kemudian ditetapkan menjadi APBD, terlebih dahulu pihak eksekutif bersama legislatif membahas dokumen rancangan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS ini diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Pemerintah Daerah (Renstrada).
Di dalam dokumen KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. (PB15)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 4 Februari 2021