Pelni Perketat Pelayanan Penumpang Selama PPKM
MANOKWARI, papuabaratnews.co – PT Pelni Cabang Manokwari memperketat pelayanan penjualan tiket serta pengawasan kepada penumpang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Papua Barat. Hal itu dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19.
“Jadi kita merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah,” ujar Plh Kepala Cabang PT Pelni Manokwari Rachmat Hidayat saat ditemui Papua Barat News di ruang kerjanya, Manokwari, Senin (12/7/2021).
Menurut Rachmat, selain SE Satgas Covid-19, pihaknya juga mendapatkan pedoman lanjutan perihal pengetatan pelayanan tiket penumpang berdasarkan SE Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam SE Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tersebut, disebutkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut.
“Kami juga mengikuti SE Gubernur Papua Barat tentang PPKM di Papua Barat,” kata dia.
Dia menyebutkan, dalam pelayanan penjualan tiket kepada calon penumpang, pihaknya tetap mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai contoh, untuk calon penumpang yang hendak keluar dari Papua Barat dengan tujuan Jawa, Bali, Balikpapan, Makasar dan Sulawesi Tenggara wajib menunjukkan surat keterangan negatif Swab PCR.
“Bukti tersebut diperoleh 2×24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Sementara untuk daerah tujuan lainnya, lanjut Rachmat, calon penumpang dapat menunjukkan bukti negatif rapid antigen. Selain bukti negatif hasil rapid antigen, calon penumpang juga minimal memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama. Apabila syarat tersebut dipenuhi, maka pihak Pelni akan melayani penjualan tiket untuk dapat bepergian.
“Selama persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka kami tidak akan melayani tiket,” sebut dia.
Dirinya menuturkan, pelayanan penjualan tiket kapal hanya diberikan kepada calon penumpang yang memiliki KTP non Papua Barat. Sedangkan yang memiliki KTP Papua Barat tidak dilayani selama tidak memiliki dokumen atau rekomendasi dari pemerintah atau Satgas Covid-19.
“Jadi yang ber-KTP Papua Barat tidak dilayani. Kecuali ada urusan urgen dan mengantongi rekomendasi dari Satgas,” terang dia.
Rachmat menambahkan, pengetatan layanan tidak hanya pada syarat pembelian tiket. Akan tetapi juga diterapkan dalam jumlah penumpang yang diijinkan menempati seat dalam kapal. Untuk menghindari adanya kontak erat dalam kapal, maka pihaknya hanya menerima penumpang maksimal 75 persen dari jumlah seat yang ada.
“Itu berlaku untuk saat ini. Kita masih menunggu perkembangan dan instruksi lanjutan. Apabila perlu dikurangi, maka kami akan siap jalani,” pungkasnya. (PB25)