PLN Selesaikan Pembayaran Kompensasi SUTT di Sorong
SORONG, papuabaratnews.co – PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku & Papua telah menyelesaikan pembayaran kompensasi tanah yang akan dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Sorong, pekan lalu.
Ada 41 orang pemilik tanah dan tanaman menerima pembayaran kompensasi dengan nilai total Rp940.183.514.
Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Maluku & Papua Achmad Ismail, mengatakan, kompensasi ini merupakan perwujudan kewajiban yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018 terkait penggunaan tanah, tanaman dan bangunan secara tidak langsung. Hal ini dikarenakan adanya pembangunan SUTT 150 kilo volt (kV) Gardu Induk (GI) Aimas – GI Sorong dan SUTT 150 kV GI Sorong – GI Rufey.
“Jadi definisi kompensasi sebagaimana di peraturan itu adalah pemberian sejumlah dana senilai 15% dari nilai tanah dan bangunan atau nilai penuh dari suatu tanaman yang dinilai oleh lembaga independen atau biasa disebut KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” ujar Achmad Ismail melalui keterangan pers yang diterima Papua Barat News di Manokwari, Selasa (20/4/2021).
Ia menerangkan, dengan adanya kompensasi maka pemilik hak ulayat tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut karena tidak ada pelepasan hak atas tanah. Namun, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi menanam pohon yang berpotensi tumbuh tinggi.
Secara fisik, sambung dia, dua jalur SUTT tersebut telah terbangun dengan total 84 tower membentang dari Kelurahan Malawili hingga Kelurahan Tampa Garam. Hanya saja identifikasi kepemilikan memakan waktu yang cukup lama.
“Sehingga pembayaran kompensasi dilakukan secara berangsur-angsur dan kegiatan ini adalah tahap pembayaran kelima,” ujar dia.
Di sisi lain, Achmad Ismail menyatakan bahwa kompensasi ini hanya dibayarkan sekali seumur hidup. “Jadi meskipun nanti ada peralihan kepemilikan tanah, bangunan, atau tanaman maka pemilik baru tersebut tidak berhak menuntut kompensasi kepada PLN,” tambah Ismail.
Ruang bebas atau biasa disebut Right of Way (RoW) dalam pembangunan transmisi tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi, diperlukan agar operasi transmisi dapat berjalan aman terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.
“RoW merupakan ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor SUTT, dimana tidak boleh ada aktivitas di dalamnya secara horizontal dan vertikal. Untuk SUTT 150 kV ini misalnya, bangunan akan aman berada di bawah SUTT selama salah satu strukturnya tidak ada yang masuk di jarak aman 5 meter di bawah kabel,” jelas Ismail.
Berdasarkan peraturan, kata dia, jarak aman horizontal RoW SUTT 150 kV adalah 10 meter ke arah kanan dan 10 meter ke arah kiri dari titik tengah jalur transmisi. “Patokan bidang inilah yang kami gunakan untuk mendata kepemilikan tanah, tanaman, dan bangunan yang dilewati jalur SUTT untuk kemudian dibayar hak kompensasinya seperti pada kegiatan hari ini,” kata Ismail.
SUTT 150 kV GI Aimas – GI Sorong dan SUTT 150 kV GI Sorong – GI Rufey telah selesai pembangunannya meskipun belum dioperasikan secara penuh. GI dan SUTT ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kampung Arar. PLTMG tersebut sudah menyuplai daya listrik sebesar 10 Mega Watt (MW) ke GI Aimas melalui SUTT 150 kV PLTMG – GI Aimas yang konstruksinya usai lebih awal pada 2019 lalu.(RLS/PB15)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 21 April 2021