PARLEMENTARIA

DPR Papua Barat Dorong Regulasi Penyelamatan Hutan 

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan pihaknya siap mendorong usulan regulasi daerah sebagai payung hukum penyelamatan hutan di Papua Barat.

Maraknya praktek ilegal logging (pencurian kayu) dan pembabatan hutan secara masif oleh sejumlah perusahaan karena memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dinilai terjadi karena belum adanya payung hukum di daerah tentang perlindungan dan penyelamatan hutan.

“Banyak hutan dibabat  oleh perusahaan yang telah menggantongi HGU secara masif tanpa kontrol aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua Barat News, beberapa waktu di Manokwari.

Siknun menyebutkan, upaya penyelamatan dan pelestarian hutan harus diawali dengan mendorong terbitnya payung hukum perlindungan hutan. Tanpa payung hukum maka usaha penyelamatan dan pelestarian hutan akan berjalan di tempat. Payung hukum merupakan dasar dan rujukan bagi setiap orang maupun pejabat daerah serta pengusaha yang hendak berinvestasi di daerah.

“Kita akui selama ini belum ada payung hukum dalam bentuk perdasi atau perdasus tentang pelesatarian dan penyelamatan hutan di Papua Barat,” terangnya.

Dia lantas mendukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Papua Barat agar bersama-sama mendorong produk legislasi daerah perlindungan hutan di seluruh Papua Barat.

Produk legislasi perlindungan hutan harus mengatur tugas dan fungsi pengawasan hutan antara provinsi dan kabupaten/kota. Karena sampai kini kewenangan pengawasan hutan berada di provinsi sementara di daerah jumlah satuan kerja (satker) dari provinsi terbatas untuk menjangkau seluruh daerah.

“DPR siap mendorong peraturan daerah perlindungan dan penyelamatan hutan,” beber Siknun.

Ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dapat berkoordinasi melakukan penindakan hukum dalam rangka penyelamatan hutan. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penindakan sehingga menimbulkan efek jera. Penegakan hukum lanjut dia, harus menyasar sampai ke pucuk pimpinan perusahaan dan tidak hanya perusahaan semata. Langkah pembekuan dan penindakan tegas menjadi tanda pemerintah serius melindungi dan menjaga hutan sebagai keberlangsungan hidup manusia.

“Tindak tegas sampai ke pemilik perusahaan jangan hanya perusahaannya saja supaya ada efek jera,” pungkasnya. (PB22)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 22 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.