PARLEMENTARIA

Orgenes : Ada Usulan Perbaikan APBD dari Kemendagri

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat tahun 2021 sebesar Rp7,824 triliun, telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, dari hasil konsultasi itu Kemendagri memberikan arahan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat melakukan perbaikan terhadap sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam APBD 2021.

“Tim anggaran masih melakukan perbaikan-perbaikan sesuai catatan dari Kemendagri,” ujar Orgenes saat dikonfirmasi melalui telephone selularnya, Minggu (7/3/2021) malam.

Dia berharap, perbaikan yang sementara dikerjakan pihak TAPD tidak memakan waktu lama supaya Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) segera diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami dorong agar proses ini lebih cepat, karena penetapan APBD sudah molor,” ujar dia.

Wonggor menuturkan, jadwal pembahasan hingga penetapan APBD yang molor akan berdampak pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah setempat.

Rancangan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021, baru disepakati dan ditetapkan menjadi APBD pada Kamis 12 Februari 2021 sebesar Rp7,824 triliun.

“Sekarang ini pihak swasta saja yang bergerak, tapi pemerintah belum berjalan,” ujar Wonggor.

Ia menegaskan, di tengah masa pandemi, APBD masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan masalah kesehatan. Sayangnya, APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal belum optimal karena mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun menuturkan, setelah dokumen APBD dievaluasi oleh Kemendagri, DPR Papua Barat dan Tim TAPD Provinsi Papua Barat perlu melakukan diskusi kembali. Sebab ada beberapa pos anggaran yang mengalami perubahan seperti penganggaran vaksinasi Covid-19.

“Ini yang disampaikan oleh Kemendagri. Penganggaran kita tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Harus ada alokasi dana Covid-19 sebesar 8 persen,” ucap Saleh.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menilai, keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Papua Barat sangat berpengaruh terhadap semua sektor pelayanan publik di daerah. Keterlambatan tersebut membuat masyarakat menjadi bagian yang paling dirugikan. (PB15)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 8 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.