InforialPOLITIK & HUKUM

267 Narapidana di Papua Barat Terima Remisi Idul Fitri

  • Tiga langsung bebas

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sebanyak 267 narapidana di Provinsi Papua Barat telah menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 2021.

Tiga di antaranya langsung bebas, mereka berasal dari warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat Slamet Prihantara mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik.

“Salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah lakukan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan dan LPKA,” kata dia usai acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Manokwari, Kamis pekan lalu (13/5/2021).

Slamet menjelaskan, remisi khusus telah melalui berbagai tahapan penilaian. Misalnya, syarat putusan terhadap narapidana, hitungan remisi pidana umum berbeda dengan pidana khususkhusus serta perbaikan moralitas selama menjalani masa hukuman.

Seluruh penilaian dilakukan oleh Tim Pemasyarakatan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan. “Tentu lewat berbagai langkah,” jelas dia.

“Bukan karena dia muslim terus menerima remisi khusus, tidak begitu,” kata Slamet menambahkan.

Dia berharap, dengan diberikannya remisi tersebut, dapat memotivasi warga binaan dan anak pidana untuk berbenah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucap Kakanwil.

Slamet mengingatkan, seluruh warga binaan yang masih menjalani masa hukuman agar dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga mampu menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur.  “Serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap dia.

Pihaknya, kata dia, terus berupaya semaksimal mungkin menggenjot pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan melalui berbagai kegiatan. Tentunya, optimalisasi pembinaan tersebut memerlukan dukungan dari pihak eksternal seperti lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Provinsi Papua Barat.

“Saya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang tulus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Saya mengharapkan agar saudara terus meningkatkan kinerja dan produktivitas,” papar dia.

267 warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri ini terdiri dari, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 43 orang, Lapas Kelas IIB ada 138 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak ada 39 orang, Rutan Kelas IIB Bintuni ada 13 orang, Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 6 orang, Lapas Kelas III Kaimana ada 20 orang, LPKA Kelas II Manokwari ada 2 orang, dan LPP Kelas III Manokwari ada 6 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 47 orang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

Sebagai informasi, laporan rekapitulasi remisi khusus warga binaan dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Kabid PBTI) Jevius Siathen. Hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Masjuno, Kepala LPP Kelas III Manokwari Engelina Haekubun, dan beberapa pejabat administrator dan pengawas, JFT, dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Manokwari ini, juga diikuti oleh UPT Pemasyarakatan, di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat secara virtual via aplikasi zoom. (PB15)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 17 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.