Miras Mendominasi Hasil Operasi Pekat 2021 di Papua Barat
Laporan : Frans Weking, Papua Barat News
PARA pejabat utama (PJU) Polda Papua Barat, Polres Manokwari dan belasan wartawan telah berkumpul di lobi belakang Mapolda Papua Barat.
Mereka menunggu kehadiran Kepala Polda Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing dan Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Inyoman Cantiasa. Kedua Jenderal itu akan memimpin konferensi pers hasil Operasi Pekat Mansinam 2021, pada Kamis (6 Mei 2021).
Acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Ada belasan kendaraan bermotor, ratusan senjata tajam, senjata api rakitan, dan minuman keras beralkohol baik lokal maupun pabrikan terpampang di area konferensi pers.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi ketika Operasi Pekat dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.
Kapolda mengatakan, Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) bertujuan menciptakan kondisi wilayah agar tetap kondusif menjelang Bulan Ramadan. Ada beberapa sasaran dalam operasi yakni peredaran miras, perjudian, peredaran gelap senjata api, senjata tajam ilegal, narkoba, dan tindakan kriminalitas lainnya seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Operasi ini akan terus berlangsung seiring dengan Operasi Ketupat. Kita tetap lanjutkan menjadi kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Kapolda Tornagogo.
Dalam pelaksanaan operasi, kata dia, barang bukti miras lokal dan pabrikan mendominasi. Miras juga dinilai menjadi pemicu para pelaku melakukan tindakan kriminal. Peredaran miras lokal ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 137 menegaskan memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dapat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Tersangka yang memproduksi miras lokal yang sudah ditahan ini di Bintuni ada dua orang, Fakfak tiga orang, Manokwari tiga orang dan di Kaimana satu orang,” ucap Kapolda.
“Sedangkan miras pabrikan, kepolisian bertindak sesuai Pertaruran Daerah (Perda),” kata dia menambahkan.
Dia melanjutkan, Polda dan 10 Polres berhasil menyita 3.654 liter miras lokal dan miras pabrikan ada 7.280 botol. Apabila dikonversikan ke dalam rupiah, maka sitaan dengan nilai terbanyak berasal dari Polres Sorong yakni Rp241.131.000, disusul Polres Kaimana Rp156.990.000, Polres Fakfak Rp151.385.000, Polda Papua Barat Rp124.990.000, Polres Manokwari sebanyak Rp123.620.00, Polres Sorong Kota Rp107.035.000, Polres Teluk Bintuni Rp93.810.00, Polres Raja Ampat Rp61.110.000, Polres Teluk Wondama Rp25.650.000, Polres Sorong Selatan Rp16.950.000 dan Polres Manokwari Selatan senilai Rp750.000.
“Total nilai ribuan liter miras baik lokal maupun pabrikan yang disita mencapai Rp1.076.421.00,” jelas Tornagogo.
Tak hanya miras, sambung Kapolda, Tim Satgas Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan jenis revolver di Simpang Tiga Kampung Maruni, Manokwari, pada 30 April 2021. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang tersangka kepemilikan senjata yang berinisial CA dan EM.
“Ada juga satu jenis airsoft gun ilegal dengan satu tersangka berinisial HB dan satu senapan angin dengan tersangka A,” tutur Tornagogo.
Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat, kepemilikan senjata api secara ilegal melanggar Undang-Undang Darurat. Masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api secara ilegal, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
“Selama ini yang kita ungkap, senjata api itu masuk dari luar Papua Barat,” tutur dia.
Menurut Kapolda, ada banyak hal yang menyebabkan pasokan senjata api ke Papua Barat terus dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Antara lain, senjata api dijadikan mahar dalam proses pernikahan di beberapa daerah di Papua Barat.
Hal itu menyimpang dari tradisi yang sebenarnya. “Ini perlu disosialisasikan oleh seluruh elemen penting, mahar itu tidak mesti dengan senjata api. Bisa dengan uang,” terang Kapolda.
“Kalau ada yang masih simpan senjata api, tolong diserahkan ke Polri atau TNI,” kata dia menambahkan.
Kapolda melanjutkan, dalam Operasi Pekat kepolisian juga berhasil mengamankan 208 senjata tajam berbagai jenis. Seperti, badik, parang, samurai, clurit, kapak, pisau, golok, sangkur, arit dan gunting.
Rata-rata senjata tajam itu disisipkan oleh masyarakat ke dalam kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Perilaku ini sangat membahayakan nyawa manusia, jika disalahgunakan. Ada beberapa jenis senjata tajam berasal dari luar Papua Barat, dan dapat menjadi sumber masalah.
“Kalau ada sajam di mobil, lalu tiba-tiba ada masalah. Pasti mereka gunakan sajam itu,” ucap Kapolda.
Untuk kasus perjudian toto gelap (Togel), sambung dia, dua kasus ditangani oleh Polda. Polres Fakfak dua kasus, Polres Manokwari satu kasus, dan Polres Raja Ampat satu kasus. Jumlah penjual togel yang telah ditahan sebanyak 14 orang.
Togel marak terjadi belakang ini, karena banyak masyarakat menjadikannya sebagai mata pencaharian sampingan. Penertiban togel telah menjadi komitmen kepolisian dan diperlukan sinergi yang optimal dengan berbagai elemen. Sehingga, pemberantasan togel berjalan maksimal.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan masalah togel ini. Sudah ada yang kita tahan saja, ada yang bermohon-mohon,” ujar dia.
Kemudian, kata dia, pencurian kendaraan bermotor ada delapan kasus. Polres Manokwari menangani dua kasus dengan 19 barang bukti yang berhasil diamankan. Polres Sorong Kota ada tiga kasus dengan tiga barang bukti yang diamankan. Polres Manokwari Selatan ada satu kasus dengan satu barang bukti yang telah diamankan. Polres Sorong satu kasus dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor. Dan, Polres Fakfak satu kasus dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor. Jumlah tersangka kasus curanmor yang telah ditahan pihak kepolisian sebanyak 11 orang.
“Nanti di Polres masing-masing juga merilis. Bagi pemilik kendaraan silakan datang ambil dan tapi bawa kelengkapan surat kendaraan. Ambil gratis, tidak ada biaya,” jelas Tornagogo Sihombing.
Ada dua kasus pencurian dengan pemberatan ditangani oleh Polres Teluk Bintuni dan Polres Sorong Kota. Masing-masing ada dua pelaku yang telah diamankan polisi.
“Kasus pencurian dengan kekerasan dua kasus. Manokwari satu kasus dan Sorong Kota satu kasus. Tersangka sudah ditahan, ada dua orang di masing-masing Polres,” ucap dia.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, ada tiga kasus narkoba yang juga berhasil diungkap dalam pelaksanaan operasi selama dua minggu. Meliputi, Polres Sorong satu kasus dengan satu tersangka, Polres Sorong Kota satu kasus dengan satu tersangka yang ditahan, dan Polres Raja Ampat satu kasus dengan satu tersangka.
“Semua barang bukti narkoba juga sudah diamankan polisi,” tutur Kapolda.
Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Inyoman Cantiasa menambahkan, banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi menggambarkan tingkat kesadaran hukum masih sangat rendah di Papua Barat. Perilaku tersebut dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kesadaran hukum masih rendah,” ucap dia.
Ada tiga syarat yang perlu diperhatikan dalam mendukung kemajuan Provinsi Papua Barat. Meliputi, investasi sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur fisik, dan pembuatan regulasi yang jelas.
Dengan demikian, dalam menjaga stabilitas keamanan Papua Barat sinergi dan kolaborasi lintas elemen sangat diperlukan.
“Ga bisa hanya diserahkan ke kepolisian, aparat TNI dan pemerintah daerah. Semua elemen juga perlu bersinergi,” pungkas dia. (*)